Nelayan Baubau Diperingatkan Tak Pakai Bom Ikan, Sanksinya Berat

  • Bagikan
Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Sultra, Azai menyampaikan materi dalam sebuah sosialisasi di Kota Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Oknum nelayan yang terbukti menangkap ikan menggunakan bom atau potasium akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Peringatan mengenai sanksi penggunaan bom ikan disampaikan Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Azai pada sosialisasi Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 di salah satu hotel di Kota Baubau, Selasa (22 November 2022).

Azai menegaskan, bahan peledak maupun beracun untuk menangkap ikan akan mengganggu stabilitas ekosistem laut. Terumbu karang bisa rusak hingga matinya makhluk hidup laut lainnya.

Hal itu juga ditegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan alat penangkapan ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Menggunakan bom, potasium, dan bius sangat merusak. Kalau gunakan bom, habis ikan dari besar sampai telur, sehingga kegiatan ini tidak bisa ditolerir, tidak ada penawaran (negosiasi),” jelasnya.

Untuk itulah, bagi siapa saja yang melanggar ketentuan ini bisa mendapatkan konsekuensi berat, yakni dapat dikenakan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah serta penjara untuk nelayan lokal. Sementara nelayan dari luar negeri yang tertangkap dengan tindakan tersebut di laut NKRI dapat dikenakan denda sekitar Rp 2 miliar.

“Pelaku pelanggaran yang lain seperti perizinan akan diberikan pembinaan, segera perpanjang perizinan jika tidak berlaku lagi. Masalah pemboman, kita tidak tolerir langsung ditahan,” tambahnya.

Untuk diketahui, sosialisasi PSDKP DKP Provinsi Sultra sekaligus agenda resesi untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat dalam hal ini nelayan yang diselenggarakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Ali Mardan.

Ali Mardan berharap kegiatan tersebut dapat berlanjut di tahun berikutnya sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Harapan saya akan ada kegiatan sosialisasi selanjutnya,” ujarnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version