Kolaka  

Nur Endang Abbas, Dilaporkan ke Bawaslu Kolaka atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

SULTRAKINI.COM: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Nur Endang Abbas, dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Amri Djamaluddin-Husmaluddin yang dikenal dengan tagline BerAmal, ke Bawaslu Kolaka.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat Nur Endang saat ini masih menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama di Sultra, meski telah pensiun dari posisi Sekda pada usia 65 tahun. Pelaporan ini dipicu oleh dugaan keterlibatannya dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada serentak 2024.

Kuasa hukum BerAmal, Advokat Gunawan Wibisono dan Andri Assegaf, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti foto yang menunjukkan Nur Endang Abbas dalam baliho pasangan calon nomor urut dua, JADI, yang merupakan rival dari pasangan BerAmal. Laporan ini diajukan secara resmi pada 22 Oktober 2024 di Bawaslu Kolaka.

Andri Assegaf menjelaskan bahwa laporan ini bukan hanya berasal dari pihak mereka, tetapi juga dari temuan independen oleh Bawaslu Kolaka. “Bawaslu menemukan video yang menunjukkan ketidaknetralan Ibu Endang, sementara kami memiliki bukti berupa foto baliho,” jelas Andri.

Ia menambahkan bahwa status Nur Endang Abbas sebagai ASN telah dikonfirmasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKAD) Kendari dan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Senada dengan Andri, Gunawan Wibisono menegaskan bahwa sebagai ASN, Nur Endang Abbas seharusnya bersikap netral dalam Pilkada serentak ini. “Beliau pernah berjuang untuk ikut berkontestasi dalam pilkada, namun tidak mendapatkan dukungan partai. Sebagai ASN, seharusnya beliau legowo dan tetap menjaga netralitas,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kolaka, Fatmawati S.P, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan akan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut. “Namun, jika dalam kajian awal ditemukan ada syarat yang tidak terpenuhi, kami akan memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi laporan mereka,” jelas Fatmawati.

Aksan Akbar, akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas 19 November Kolaka, memberikan pandangan bahwa Nur Endang Abbas, meskipun telah pensiun dari jabatan Sekda, masih berstatus sebagai PNS karena menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama.

“Sebagai PNS, beliau masih tunduk pada Undang-Undang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya. Jika melanggar prinsip netralitas, laporan tersebut sah dan dapat diteruskan,” tegas Aksan.

Nur Endang Abbas diangkat menjadi Widyaiswara Ahli Utama, jabatan fungsional tertinggi di lingkungan ASN, pada 6 April 2022. Pelantikan ini dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur. Pelantikan ini didasarkan pada Surat Kepala Biro Administrasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada serentak yang akan datang, khususnya bagi para pejabat yang masih memegang jabatan strategis meski telah memasuki masa pensiun.

Laporan: Anti

Exit mobile version