SULTRAKINI.COM:KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 85 laporan dari masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal selama 1 Januari – 29 April 2024.
Laporan masyarakat tersebut didominasi dari wilayah Kota Kendari yaitu 42 aduan.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya melalui analis Junior Perlindungan Konsumen OJK Sultra Imam Adicipta Nursantoso saat menggelar Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bersama awak media mengungkapkan di daerah Sultra terdapat 85 laporan yang masuk di OJK terkait Pinjol Ilegal.
“Paling banyak di Kendari, kemudian Kabupaten Kolaka 13 laporan, Konawe 9, Konawe Selatan 5, Kolaka Utara 4, Bombana 3, Muna 2, Wakatobi 1, Buton 1 dan Kota Baubau 5 dengan total 85 laporan,” kata Imam Adicipta Selasa 30 April 2024.
Ia menjelaskan, keluhan konsumen terkait pinjol ilegal tersebut bervariatif. Mulai dari perilaku petugas penagihan, pembukaan tidak sesuai persetujuan serta permasalahan bunga, denda dan pinalti.
“Selain itu, keluhan atas legalitas Non-LJK, jumlah tagihan/sanggahan transaksi dan produk/layanan tidak sesuai penawaran,” jelas Arjaya.
Lebih lanjut, kata Arjaya, untuk menghindari maraknya korban pinjol ilegal. Masyarakat dapat melakukan pinjaman online secara legal yang diawasi langsung oleh OJK.
“Karena pinjol legal memiliki manfaat seperti perlindungan data konsumen, perlindungan dana, seleksi pengurus yang telah diuji kelayakannya, proses penagihan sesuai ketentuan, operasional perusahaan yang diawasi OJK dan layanan pengaduan di OJK dan AFPI,” imbuhnya.
Tak hanya pinjol ilegal, Investasi Ilegal di Sultra juga terbilang tinggi dimana OJK mencatat 26 laporan kasus investasi ilegal yang tersebar di Sultra dan paling banyak terjadi di Kota Kendari.
“kebanyakan laporan terkait legalitas Non- LJK dimana sebanyak 26, dan kasus fraud eksternal (penipuan,pembobolan rekening, cyber crime sebanyak 2 kasus,” bebernya.
Dalam kasus Investasi ilegal tersebar di 10 kabupaten kota yang berada di Sultra antara lain, Kendari terdapat 11 kasus atau laporan, Konsel 3 laporan , Konawe 2 laporan, Bau-Bau 2 laporan, Buton 2 laporan, Bombana 2 laporan, sementara Wakatobi, Muna, Kolaka dan Kolaka Utara masing- masing satu laporan.
Laporan : Riswan