Ombudsman Desak Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Sultra Revisi APBD 2020

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Ombudsman Mastri Susilo. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mendesak Gubernur Sultra dab bupati/wali kota se -Sultra bersama DPRD segera melakukan revisi APBD 2020, dalam upaya percepatan pencegahan dan pananganan wabah pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan kewenangan ombudsman pasal 6 undangan-undang nomor 37 tahun 2008 tentang pengawasan pelayanan publik terhadap penyelenggara negara, ombudsman mendesak Gubernur, Bupati dan Walikota se – Sultra bersama DPRD segera melakukan revisi APBD 2020, dalam upaya percepatan pencegahan dan pananganan wabah pandemi Covid-19 di daerah masing-masing yang sifatnya mendesak untuk dilaksanakan,” Selasa (31/3/2020).

Mastri juga mendesak agar Gubernur, bupati/wali kota segera menyiapkan tempat isolasi dan sekaligus tempat beristirahat yang representative secara khusus bagi dokter, perawat dan para medis, sehingga para tenaga kesehatan tersebut tidak pulang ke rumahnya selama melakukan penanganan pasien Covid-19. Demikian juga halnya di Kabupaten/Kota di Sultra dapat mempergunakan fasilitas milik pemerintah atau swasta.

“Bupati dan Wali kota harus secara sungguh-sungguh melakukan pemantauan sebaran ODP di wilayah masing-masing dengan melibatkan semua unsur mulai dari puskesmas, camat, koramil, polsek, lurah/kades dan RT/RW. Hal itu, untuk memastikan pemantauan berjalan secara efektif harus dilakukan pelaporan secara berjenjang setiap harinya,” ucapnya.

Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta untuk menyiapkan APD (Alat Pelindung Diri) khususnya baju APD kepada semua tenaga medis yang melakukan penanganan pasien Covid-19. Jika APD bantuan dari pusat terbatas maka dapat berinovasi dengan bekerja sama dengan BLK Kendari atau masyarakat yang memiliki usaha konveksi untuk membuat baju APD sesuai standar yang ditentukan.

Selain itu, Gubernur, bupati dan walikota, juga harus secara serentak dan terkoordinasi untuk mengambil langkah pemantauan di masing-masing batas wilayah, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Khusus jalur penerbangan bagi penumpang dari wilayah penyebaran Covid-19 zona merah sebaiknya langsung dilakukan isolasi 14 hari untuk menjaga penyebaran covid-19 tidak meluas. Tempat isolasi bisa ditentukan sendiri oleh pemda dengan memanfaatkan gedung fasilitas pemerintah,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, terkait dengan rencana melakukan rapid test, agar Gugus Tugas Covid-19 di provinsi, jabupaten/kota untuk segera melakukan rapid test dengan skala prioritas tenaga kesehatan resiko tinggi, PDP, ODP dan kontak erat, disesuaikan dengan ketersediaan alat pemeriksaan.

“Hal ini penting sehingga penanganan covid-19 bisa lebih efektif dan terukur,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan
Exit mobile version