Pemda Konut Tetapkan Upah Minimum Pertambangan 2019

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp 2.398.907. Besaran UMK ini sudah disosialisasikan ke seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Konut.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans, Hendra Samrandani, mengungkapkan penetapan besaran UMK di Konut berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019, yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Ketika sosialisasi, seluruh perusahaan swasta menerimanya. Hanya mereka minta agar pemerintah daerah membuat surat edaran yang kemudian disampaikan kepada setiap perusahaan yang ada diwilayah Konut,” ungkap Hendra.

Selain UMK, Disnakertrans juga mensosialisasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang ditetapkan sebesar Rp 2.457.907. Besaran ini berlaku bagi perusahaan pertambangan dan penggalian.

“Ini beda, kalau UMK itu perusahaan umum seperti perkebunan. Sementara pertambangan itu masuk dalam kategori UMSK dan standar upahnya lebih tinggi,” lanjutnya.

Ditambahkannya, upah minimum yang dimaksud yakni gaji pokok ditambah tunjangan. “Kalau lembur itu tidak masuk. Itu dihitung tersendiri dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,” tambahnya.

Sebagai bentuk pengawasan atas penerapan UMK dan UMSK, Disnakertrans bakal secara rutin melakukan monitoring ke perusahaan.

“Jadi nanti setiap tiga bulan kita akan turun. Kita akan minta slip gaji karyawan. Sekaligus mewawancarai karyawan secara langsung,” tutupnya.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan
Exit mobile version