Pemerkosaan Anak di Baubau: Penetapan Tersangka dan Kontroversi Video Porno

  • Bagikan
Kuasa hukum AL, terdakwa dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur. Foto: IST

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan kasus pemerkosaan dua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, WAS (4) dan WAR (9), terus mengundang perhatian publik. Persidangan kasus ini yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Baubau menyajikan serangkaian fakta yang memicu kontroversi.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Polres Baubau dan penuntutan oleh jaksa. Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada alat bukti yang mengarah kepada terdakwa AP, kakak korban. Meski demikian, AP tetap ditersangkakan atas pemerkosaan kedua adiknya.

Demikian keterangan tertulis kuasa hukum terdakwa AP, Aqidatul Awwami yang diterima SultraKini.com, Senin (23 Oktober 2023). Ia membeberkan sejumlah kejanggalan yakni penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tanpa melalui surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Salah satu kejanggalan yang diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa adalah penetapan tersangka terhadap AP tanpa melalui surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), suatu prosedur yang seharusnya diikuti. Menurut kuasa hukum, berkas perkara tidak dilengkapi SPDP, yang merupakan objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, terdapat perbedaan dalam surat penetapan tersangka yang dipegang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa serta majelis hakim. Perbedaan tanggal dan nomor surat menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas proses hukum dalam kasus ini.

Dalam persidangan, terungkap bahwa personel Satreskrim Polres Baubau diduga mengunduh video porno untuk menjerat terdakwa. Namun, fakta ini juga menimbulkan pertanyaan, karena video tersebut ditemukan setelah ponsel terdakwa disita polisi pada 28 Januari 2023. Kuasa hukum mempertanyakan validitas alat bukti ini, mengingat prosedur perolehannya harus memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Proses penyidikan juga menghadapi kritik karena diduga melibatkan intimidasi terhadap terdakwa. Terdakwa AP diancam ditembak dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pemerkosaan terhadap adiknya. Keberatan dari kuasa hukum terdakwa mengenai sahnya barang bukti ini semakin memperumit kasus ini.

Perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keberlanjutan proses hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Tetap pantau berita ini untuk pembaruan lebih lanjut.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan
Exit mobile version