SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Dalam Rangka melestarikan budaya yang hampir punah akibat tergerus perkembangan zaman, Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara mewajibkan aparatur sipil negara memakai pakaian tenun ketika berkantor.
“Kita wajibkan semua ASN untuk memakai pakaian tenun setiap hari Kamis,” jelas Asisten III Setda Mubar, La Ode Aka, Selasa (22/6/2021).
Kebijakan tersebut ditempuh Pemda Mubar untuk mendongkrak
perekonomian para pengrajin tenunan. Sebab selama pandemi Covid-19, UMKM wajib diberdayakan dalam rangka menopang keberlangsungan usaha dan kehidupan mereka.
Pemda Mubar berharap, ASN bisa menaati kebijakan yang surat edarannya resmi dikeluarkan pada seminggu lalu itu. “Semua ASN wajib menjalankan kebiajakan ini,” ucapnya.
Kebijakan pakaian kantor dari tenunan merupakan bagian dari pelestarian sekaligus mempromosikan tenunan lokal Mubar pada masyarakat luas, sehingga menarik wisatawan untuk melancong ke Mubar. (C)
Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido