Pemkot Dinilai Tak Serius Selesaikan Masalah Honorer RSUD Baubau

  • Bagikan
Sekot Baubau, Dr. Roni Mukhtar. (Foto: Istimewa).
Sekot Baubau, Dr. Roni Mukhtar. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: Pernyataan Sekot Baubau, Dr. Roni Muchtar M.Pd, pada salah satu media cetak lokal edisi Rabu (30/01/2019) menuai kontroversi.

Menanggapi tuntutan dibayarkannya honor bagi tenaga magang di RSUD Palagimata, yang melakukan hearing di DPRD Kota Baubau beberapa hari lalu, Roni Muchtar menyatakan pihak Pemkot Baubau masih akan mengkaji usulan anggaran Rp 11 miliar untuk membayarkan honor bagi tenaga honorer.

Menanggapi pernyataan tersebut, para tenaga honorer RSUD Palagimata melalui Kuasa Hukumnya, Arifin SH, menilai pihak Pemkot Baubau tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan honor dimaksud.

“Ini sama saja halnya pak Sekot (Roni Muchtar, red) senang dengan perbudakan di daerah ini. Orang dipekerjakan dan dikuras tenaganya begitu saja, tapi pengorbanan mereka tidak dihargai sama sekali,” ujar Arifin kepada Sultrakini.com, Rabu (30/1/2019) malam.

Menurutnya, pihak pemkot dalam menanggapi keresahan kliennya tersebut, semestinya adalah sesegera mungkin membayarkan honor mereka itu.

“Logikanya begini, orang disuruh bekerja. Dan mereka bekerja itu legal karena ada SK yang dikeluarkan Dirut RSUD Palagimata. Tapi kok tidak dibarengi dengan insentif atau salary atau honor yang sesuai. Mestinya, sebelum menyuruh bekerja atau menerbitkan SK itu pihak pemkot dalam hal ini Dirut RSUD selaku penanggung jawab teknis kegiatan, sudah melakukan pengkajian-pengkajian terlebih dahulu. Apalagi dalam SK Kemenkes nomor 0101/MENKES/481/2017 jelas-jelas menyebutkan kewajiban pihak pemda untuk membayarkan honor para tenaga perawat honor,” urai sang advokat senior.

Ia, menyesalkan tindakan pihak Pemkot Baubau yang dinilainya terkesan hanya mengulur-ulur waktu saja. Tanpa mempedulikan nasib kliennya.

Karena, semestinya, menurut Ketua DPD Partai Perindo Kota Baubau tersebut, urusan kajian itu sudah lewat, sebelum diterbitkannya SK oleh Direktur RSUD.

“Berarti kalau seandainya dalam hasil kajiannya nanti ternyata tidak memenuhi syarat, berarti klien kami (perawat honorer, red) ini, tetap tidak akan dibayarkan honornya? Manajemen pemerintahan macam apa ini?” tutup Arifin yang juga mantan aktivis di era Orde Baru ini sengit.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan tenaga honorer RSUD Palagimata Baubau mendatangi Gedung DPRD Kota Baubau, Senin (28/1/2019). Mereka menuntut diberikan upah layak sebagaimana SK Menkes RI Nomor 0101/MENKES/481/2017.

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan
Exit mobile version