SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memusnahkan 51,439 gram sabu dan 1.089 butir pil PCC, Senin (10/12/2018). Pemusnahan bertepatan hari antikorupsi ini, juga memusnahkan barang bukti, berupa 23 senjata tajam jenis badik dan parang.
“Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini sudah inkrah, baik tahapan pertama tingkat peradilan negeri, tingkat banding, dan kasasi. Untuk PCC di 2018 ini sudah termaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena sudah dinyatakan mengandung narkoba,” ucap Kejari Kolaka, Taliwondo, Senin (10/12).
Pidato Korupsi
Di peringatan hari antikorupsi tersebut, kepala desa setempat juga dilibatkan dalam lomba pidato bertemakan Hari Antikorupsi Internasional.
Ditambahkan Ketua Panitia, Andi Taufik, lomba diadakan untuk mengajak kepala desa melawan korupsi, mengingat tidak jarang unsur pemerintah desa terjerat korupsi dana desa. Di satu sisi, mereka diajak lebih transparan dalam mengelola dana desa.
“Melalui lomba ini, kami ingin mengajak para kades bersama-sama mencegah korupsi,” ujar Andi.
Indrawan selaku Kepala Desa Tikonu mengapresiasi perlombaan tersebut. “Ini sangat menarik. Kita diajak mencegah korupsi, sebab banyaknya kades terlibat korupsi menghantui kita sebagai kades. Namun jika mengelolanya (dana desa) dengan benar, saya kira kita akan terhindar. Mudah-mudahan tidak ada lagi teman-teman kades yang masuk bui,” ucapnya.
Hasil penilaian para juri, memutuskan Kepala Desa Sumber Rejeki, Trimo sebagai juara pertama lomba pidato korupsi.
Laporan: Mirwanto&Zulfikar
Editor: Sarini Ido