SULTRAKINI.COM: KPU Maluku intensif berkoordinasi dengan KPU RI menyusul penetapan lima anggota KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, menegaskan, hingga kini tahapan pemilu di Kabupaten Aru berlangsung tanpa hambatan meski menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU RI sehubungan dengan penahanan komisioner tersebut.
“Kami berkomitmen menjalankan pemilu dengan aman dan lancar, serta mematuhi arahan dan petunjuk dari KPU RI,” ujar Rifan di Ambon, Jumat (19/01).
Koordinasi terkait kasus ini tidak hanya terbatas pada institusi pemilu. KPU Maluku juga terlibat dalam diskusi bersama aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Rifan menambahkan, “Kami tidak mengintervensi proses hukum, dan menghormati sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dan kejaksaan.”
Perkembangan kasus ini mencuat pasca lima komisioner KPU Aru, yang terdiri dari Mustafa Darakay sebagai Ketua KPU Aru, beserta anggota Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Penahanan ini berlangsung setelah penyidik Satreskrim Polres Aru mengirimkan berkas tahap dua ke kantor kejaksaan di Ambon pada Rabu (17/01).
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru awalnya mengalokasikan dana sebesar Rp25,5 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pilkada. Namun, hasil audit BPK RI Nomor: 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi isu sensitif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di Kepulauan Aru. Kejelasan proses hukum dan langkah koordinatif KPU Maluku dan KPU RI akan menjadi penentu dalam menjaga integritas pemilu serta memastikan hak pilih masyarakat Kepulauan Aru terlaksana dengan adil dan transparan.
Laporan: Frirac