SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021, perihal perkara perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi dan Ali Zaid terhadap tergugat IV, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI yang dibacakan oleh Dr. Pontas Efendi SH.,MH sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Mula Pangaribun SH.,MH dan Usman SH.,MH sebagai anggota, Kamis (19/8/2021).
Selain membatalkan putusan PN Kendari tersebut, Pengadilan Tinggi Sultra mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri yang amar putusannya, yakni menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan Penggugat II, menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS), menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima. Serta menghukum penggugat I dan penggugat II untuk membayar biaya perkara.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Sultra tersebut, Kuasa Hukum PT TMS, Safarullah menyampaikan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Sultra, status PT TMS legal dan sah menurut hukum.
“Artinya PT TMS kembali ke posisi semula seperti sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri Kendari,” ucapnya, Rabu (8/9/2021).
Sebelumnya Muhamad Lutfi yang juga Menteri Perdagangan dan rekannya Ali Said, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan saham di PT TMS.
Para tergugat dalam kasus itu adalah Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV, dan Rayan Riayadi turut tergugat.
Gugatan itu sehubungan perbuatan melawan hukum. Pasalnya dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT TMS. (C)
Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido