Pengedar Sabu Dibekuk, Kontrak BTN di Kendari Buat Sembunyikan 1 Kilogram

  • Bagikan
Ditreskoba Polda Sultra menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba dari tersangka Fahrul Manan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menggagalkan 1,110 kilogram sabu dari seorang pengedar lintas provinsi.

Fahrul Manan (42) ditangkap Tim Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Sabtu (5 Maret 2022).

“Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyebaran narkotika oleh tersangka (Fahrul Manan),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, Senin (7 Maret 2022).

Eka mengungkapkan, hasil pengembangan polisi turut disita 43 saset sabu seberat 1,110 kilogram yang disembunyikan Fahrul Manan di rumah kontrakan BTN wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Pelaku sengaja menyewa BTN untuk menyimpan barang haram tersebut,” ungkapnya.

Hasil interogasi juga yang bersangkutan mengaku menjadi pengedar karena himpitan ekonomi. Meski demikian, penelusuran polisi diketahui, Fahrul Manan merupakan jaringan antarprovinsi.

Tersangka Fahrul Manan kini diamankan dan terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version