SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan massa aksi tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GEMIB) Sulawesi Tenggara berujuk rasa menuntut penegakkan terhadap terduga pelaku kasus pemalsuan dokumen di PT Mandala Jayakarta, Selasa (2 Mei 2023).
Pengunjuk rasa yang berorasi di Kejaksaan Tinggi Sultra tersebut, menuntut agar tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum terkait kasus pemalsuan dokumen di PT Mandala Jayakarta.
Dalam perkara tersebut, tersangka pemalsuan dokumen Leo Robert Halim yang berstatus tahanan kota kabarnya bebas beraktivitas hingga sampai melakukan perjalanan ke luar Kota Kendari.
Menurut kordinator pengunjuk rasa, Awaludin, Leo Robert Halim harus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak lima bulan lalu. Namun yang bersangkutan masih bebas bergerak hingga ke luar daerah.
“Ini sudah sangat jelas kasus pemalsuan dokumen kok tidak ditahan. Ada apa ini dengan aparat penegak hukum. Padahal tindak pidananya jelas pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Awaludin mendesak kejaksaan segera menahan Leo Robert Halim. Serta JPU harus menuntut tersangka dengan seberat-beratnya. Di satu sisi, kejaksaan harus mengawasi dugaan transaksional hukum (nepotisme) yang diduga sementara berjalan dalam penekanan-baik jaminan untuk tidak ditahan maupun rencana tuntutan agar diringankan dalam rana pengadilan.
“Kejati harus monitoring Kejari Kendari karena kasus ini rawan KKN,” ucapnya.
Unjuk rasa di Kejari Kendari sempat diwarnai aksi bakar ban bekas sambil berorasi menyangkut tuntutan mereka dalam perkara tersebut.
“Hakim PN Kendari harus mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada Leo Robert Halim sesuai tuntutan JPU karena jelas pemalsuan tanda tangan dan pemanfaatan jabatan sebagai Dirut hasil perubahan tanpa RUPS. Hakim PN Kendari harus bekerja profesional. Kami akan mengawal kasus ini,” tutup Awaludin.
Menyikapi tuntatan massa itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi mengaku kasus pemalsuan dokumen di PT Mandala Jayakarta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari dan sedang berproses.
“Kamis, 4 Mei 2023 itu masuk tahap pembacaan tuntutan. Saya meminta kepada massa aksi memantau kasus ini di Pengadilan Negeri Kendari. Mari kita kawal bersama-sama,” jelasnya.
“Kalau untuk penahanan memang sejak awal dari Polda tidak ditahan. Kalau sekarang karena sudah rana pengadilan menjadi wewenang hakim,” sambung Dodi.
Pengunjuk rasa pun melanjutkan aksinya di Kantor Kejari Kendari dan diterima oleh Kasi Intel Kejari, Bustan M Arifik.
Diterangkan Bustam, kasus pemalsuan dokumen di PT Mandala Jayakarta sedang berposes. Pihaknya juga akan menegakkan keadilan dalam penanganan perkaranya.
“Silakan monitoring. Kejari akan tetap menjalan tugas sesuai aturan hukum yang ada,” tambahnya.
Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido