SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Dosen pendamping Muh. Aksan Akbar bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menggelar penyuluhan hukum di Desa Wonua Raya, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka pada 5 Oktober 2024. Penyuluhan bertema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Wonua Raya sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Tindak Pidana” ini dihadiri oleh Kepala Desa Wonua Raya, Ilham, Babinkamtibmas, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN di Desa Wonua Raya, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar lebih taat dan patuh pada peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah dan mengurangi potensi terjadinya tindak pidana di tengah masyarakat. Materi yang disampaikan dalam penyuluhan mencakup Fungsi dan Tujuan Hukum, Narkotika, Perlindungan Anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta penyelesaian permasalahan yang sering terjadi di masyarakat.
Muh. Aksan Akbar, Dosen pendamping mahasiswa KKN USN Kolaka, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi bagian dari program KKN, tetapi juga merupakan implementasi Tridharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. “Ini adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat, melalui penyuluhan yang kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di Desa Wonua Raya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonua Raya, Ilham, menyatakan bahwa desa yang dipimpinnya tergolong aman dari tindak pidana. “Alhamdulillah, Desa Wonua Raya selama ini aman dari tindak pidana. Namun, kegiatan seperti ini tetap diperlukan agar masyarakat semakin paham hukum dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan,” ujarnya.
Laporan: Anti