SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh warga Pulau Kecil Wawonii terkait gugatan pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), perusahaan nikel yang dimiliki oleh Harita Group. Dalam putusan perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024, MA membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang sebelumnya mengabulkan banding PT GKP, dan menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan IPPKH PT GKP.
Warga Wawonii, melalui Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), mengajukan kasasi setelah keputusan Pengadilan Tinggi menyatakan putusan PTUN Jakarta tidak sah. PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan untuk membatalkan IPPKH yang diterbitkan untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel seluas 707,10 hektare di kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai bahwa PT GKP tidak mematuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang melarang pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang telah membatalkan alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii.
Menanggapi putusan MA, kuasa hukum TAPaK dari JATAM, Muhammad Jamil, menegaskan bahwa PT GKP telah kehilangan legitimasi untuk beroperasi. “GKP harus berhenti sekarang juga. Putusan ini adalah acuan bagi penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di pulau kecil di Indonesia,” ujarnya.
Senada, kuasa hukum TAPaK Arko Tarigan dari Trend Asia menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kabar baik bagi warga Wawonii dan pulau-pulau kecil lainnya. Dia mendesak kementerian terkait untuk segera mencabut izin usaha pertambangan dan memerintahkan PT GKP untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak.
Fikerman Saragih dari Kiara menambahkan bahwa putusan MA semakin menguatkan perlindungan lingkungan dan masyarakat. “Pemerintah harus segera mengeksekusi putusan ini dan menindak perusahaan yang tidak taat hukum,” tegasnya.
Edy Kurniawan dari YLBHI, yang juga merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum TAPaK, mengingatkan bahwa keputusan MA dan MK menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil adalah aktivitas berbahaya bagi ekosistem dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk segera mencabut izin tambang di pulau-pulau kecil.
Pani Arpandi, salah satu penggugat dari Wawonii, berharap putusan ini memperkuat tindakan pemerintah untuk mengusir PT GKP dari pulau mereka. “Kami berharap pemerintah pusat dan pihak terkait untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini,” katanya.
Warga Wawonii, Tayci, menyatakan bahwa kemenangan ini adalah hasil solidaritas masyarakat. “Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak. Putusan MA ini menunjukkan bahwa pulau kecil tidak untuk ditambang,” ujarnya, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap PT GKP.
Dengan keputusan ini, harapan warga Wawonii untuk melindungi lingkungan dan kehidupan mereka semakin kuat. Mereka menuntut agar PT GKP segera menghentikan semua aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii dan mematuhi keputusan hukum yang berlaku.
Laporan: Riswan