Ranperda Buteng Tinggal Dibahas ke Dewan

  • Bagikan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Amhat Sabir. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pembahasan dan penetapan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Buton Tengah (Buteng), sisa menunggu kesempatan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Amhmat Sabir mengatakan Ranperda tersebut, yakni dua Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah diberi nomor registrasi oleh provinsi, serta sudah bisa ditetapkan. Sementara 19 Ranperda telah siap untuk dibahas.

“Dua Ranperda tersebut, tinggal menunggu kesempatan DPRD untuk ditetapkan, karena ini sudah tidak ada masalah. Begitu juga 19 Ranperda,” kata Ahamt Sabir kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Senin (19/3/2018).

Adapun ke 19 Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang hari jadi Kabupaten Buteng, pengelolaan zakat, pengelolaan lingkungan hidup, barang pengelolaan milik daerah, rencana induk pariwisata, penyelenggaraan kearsipan, hasil perkebunan (Kopra dan jambu mete, serta hasil olahan lainnya), penyalahgunaan narkoba, retribusi pelayanan tera/tera ulang, pembinaan industri kecil dan menengah, persampahan, izin usaha perikanan dan tanda pencatatan kegiatan perikanan.

Lanjut, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, pedoman tata naskah dinas, pengadaan satu desa satu perawat, BUMN kabupaten Buteng, retribusi pelayanan pasar, retribusi rumah potong hewan (RPH), dan retribusi keluar masuk ternak beserta olahannya.

“Semuanya itu sudah siap, tinggal menunggu dari DPRD, barapa perda yang akan disepakati untuk dibahas,” pungkasnya.

 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan
Exit mobile version