RDTR Kawasan Perkotaan Pondidaha Kabupaten Konawe Dibahas di Kementerian

  • Bagikan
Sekda Konawe, Ferdinand Sapaan, saat menghadiri rapat pembahasan RDTR Kawasan Perkotaan Pondidaha di Jakarta. (Foto: Dok. Kominfo Konawe)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Pondidaha tahun 2022 -2024 Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Bupati Konawe mulai dibahas ditingkat Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat (18 Maret 2022).

RDTR Konawe ini dibahas bersamaan dengan RDTR Rumbia Kabupaten Bombana, RDTR Kawasan Perkotaan Kabupaten Kolaka, RDTR Pulau Ternate, dan RDTR Bupati Raja Empat tentang kawasan perkotaan Waisai.

Khusus Konawe, pembahasan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan, bersama Ketua DPRD Konawe.

“Pembahasannya hari ini, terkait finalisasi Raperda tentang RDTR Kecamatan Pondidaha,” ujar Ferdinand, melalui pesan singkatnya, Jumat (18 Maret 2022).

Jenderal ASN Konawe itu menerangkan, keberadaan RDTR nantinya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap dinamika yang terjadi ke depannya. Khususnya dinamika lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

RDTR ini akan memberikan proteksi berdasarkan struktur zona dan ruang. Ketika RDTR sebuah wilayah telah ditetapkan dalam Perda, hal tersebut akan menjadi aturan terikat. Misalnya, jika wilayah itu ditetapkan jadi daerah pertanian, maka peruntukan wilayah itu tidak boleh lagi untuk peruntukan lainnya.

“Kalau rancangan ini kelar dibahas, harapannya bisa langsung di-Perda-kan. Teknisnya nanti kita akan rapatkan di DPRD Konawe,” terangnya.

Mantan Kepala BPKAD Konawe itu juga mengungkapkan, di Sultra baru Konawe yang telah membahas RDTR dua titik. Dua titik tersebut, yakni RDTR Unaaha dan RDTR Pondidaha yang saat ini tengah dibahas. Daerah lainnya seperti Bombana dan Kolaka baru menetapkan satu RDTR, yakni untuk ibu kota kabupatennya.

Selain itu lanjut Ferdinan, pihaknya juga dalam tahun ini bakal melakukan pembahasan RDTR untuk dua Kecamatan, yakni Routa dan Soropia. Kecamatan Routa sendiri kata Ferdinan paling lambat akan dilakukan Juni mendatang. Setelah itu akan langsung menyusul daerah pesisir, Soropia.

“Penetapan RDTR ini penting untuk melihat potensi wilayah. Selain itu juga bisa memudahkan investasi. Kita juga bisa melakukan proteksi terhadap dampak lingkungan, sosial, bisnis dan aktivitas masyarakat wilayah RDTR,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version