Rekomendasi Partai Golkar untuk Pasangan Rajiun-Purnama Tetap Sah Meski Airlangga Mundur

  • Bagikan
Liaison Officer (LO) Pasangan Rajiun-Purnama, Muhammad Taufan.

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada dan Purnama, tetap akan maju dalam Pilkada 2024 dengan rekomendasi B1 KWK dari Partai Golkar. Meskipun Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, telah mundur pada 11 Agustus 2024, rekomendasi yang telah ditandatangani sebelumnya pada 7 Agustus 2024 dinyatakan sah sebagai syarat pencalonan. Hal ini diungkapkan oleh Liaison Officer (LO) pasangan tersebut, Muhammad Taufan.

Setelah pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keabsahan rekomendasi B1 KWK yang diterbitkan oleh partai tersebut. Apakah dokumen yang ditandatangani oleh Airlangga sebelum pengunduran dirinya masih berlaku sebagai syarat pencalonan kepala daerah?

Menurut Muhammad Taufan, Liaison Officer pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada dan Purnama, rekomendasi B1 KWK Partai Golkar yang telah mereka kantongi tetap sah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2024, sebelum pengunduran dirinya yang resmi pada 11 Agustus 2024.

“Rekomendasi B1 KWK yang ditandatangani Airlangga Hartarto masih berlaku karena saat itu beliau masih menjabat sebagai Ketua Umum. Namun, KPU nantinya yang akan memverifikasi keabsahan dokumen tersebut,” jelas Taufan.

Lebih lanjut, Taufan menambahkan bahwa pasangan Rajiun-Purnama tetap akan melakukan pendaftaran di KPU pada 27 Agustus 2024, dengan mengacu pada keabsahan rekomendasi B1 KWK yang telah ditandatangani sebagai syarat pencalonan.

Laporan: Laode Abubakar

  • Bagikan
Exit mobile version