SULTRAKINI.COM: KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung tuntutan masyarakat terkait pemberhentian PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana.
Anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia, mengaku keberadaan perusahaan tambang emas itu di Bombana meresahkan warga dikarenakan aktivitasnya tidak mengantongi izin. Ia menduga perusahaan di luar PT PLM, seperti PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) tanpa dukungan izin sangat disayangkan dan harus dihentikan.
“Ada perusahaan yang menambang emas di Bombana itu ilegal karena yang memiliki izin hanya ada satu, yakni PT Panca Logam Makmur, lainnya itu tidak ada Izin,” ujar mantan wakil ketua DPRD Buton Utara itu, Senin (6/7/2020).
Sebagai wakil rakyat di DPRD Bombana dan duduk di Komisi III, kata dia, sudah melakukan kunjungan kerja di lokasi pertambangan PT Panca Logam Makmur dan hasilnya perusahaan ini telah memperpanjang izin dua perusahaan lain itu tanpa sepengetahuan DPRD.
“Saat ini baru diketahui bahwa selain PT PLM ada dua perusahaan lainnya yang menambang dan itu ilegal. Untuk itu saya tegaskan dua perusahaan ini ilegal dan harus diproses hukum bila terbukti menambang emas di bumi Bombana,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Mondal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sultra, Masmuddin membenarkan izin PT PLN dan PT AABI berakhir sejak Januari 2020. Jika kedua perusahaan ini masih melakukan pertambangan, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab.
“Dua perusahaan ini tidak boleh melakukan produksi karena belum ada perpanjangan izinnya. Seharusnya mereka sudah angkat kaki (keluar) dari situ karena memang belum melakukan perpanjangan izin,” jelasnya. (C)
Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido