HUKRIM  

Saksi Ahli Pra Peradilan, Teror Bom Jurnalis Jubi itu Tindak Pidana

Sejumlah jurnalis di Jayapura melakukan aksi protes atas penghentian kasus teror bom di rumah Victor Mambor. FOTO: IST

SULTRAKINI.COM: JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang Pra Peradilan terkait kasus teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor, Selasa (2/7/2024)

Sidang tersebut berlangsung dengan menghadirkan bukti dan saksi fakta dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon, untuk menentukan sah tidaknya penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Jayapura pada 23 Januari 2023.

Sidang Pra Peradilan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap dan dipimpin oleh hakim tunggal Zaka Talpatty. Dalam persidangan, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menyerahkan 16 surat bukti, termasuk Surat Komnas HAM perwakilan dari Polda Papua, permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) tanggal 23 Januari 2023, serta surat panggilan sebagai saksi tanggal 4 Desember 2023.

Bukti lain yang diserahkan meliputi klarifikasi pengaduan masyarakat dari Polda Papua tanggal 13 Desember 2023, berita online mengenai ledakan bom, dan surat perintah penghentian penyidikan.

Selain itu, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Papua menyerahkan 30 surat bukti, termasuk surat laporan gangguan, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), sketsa TKP, laporan hasil penyelidikan, dan surat perintah penghentian penyidikan tanggal 1 Maret 2023. Bukti lainnya mencakup berita acara pemeriksaan saksi, surat panggilan pertama dan kedua untuk Victor Mambor, serta dokumentasi penyerahan SP2HP.

Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua juga menghadirkan pemimpin redaksi Jubi, Jean Bisay, sebagai saksi fakta.

Bisay memberikan keterangan terkait olah TKP yang dilakukan di kediaman Victor Mambor pada 23 Januari 2023. Menurut Bisay, saat tiba di lokasi, ia melihat polisi sedang melakukan olah TKP dan menemukan bercak hitam serta kapas di sekitar lokasi ledakan.

“Saya datang untuk memastikan terjadi ledakan bom tersebut,” kata Bisay dalam persidangan. Ia juga menambahkan bahwa pemohon pernah mengalami beberapa kejadian serupa, termasuk doxing dan perusakan kendaraan pribadi.(frirac)

Exit mobile version