Sosialisasi Pembangunan Kawasan Perdesaan di Koltim Disosialisasikan

  • Bagikan
Sosialisasi pembangunan kawasan perdesaan se-Kabupaten Koltim pada 2022 di Kecamatan Lambandia. (Foto: dok.Pemkab Koltim)

SULTRAKINI.COM: Setda Kolaka Timur, Arisman mewakili Penjabat Bupati Koltim membuka sosialisasi Pembangunan Kawasan Perdesaan pada 2022, Ketua DPRD Koltim dan Camat Lambandia turut menghadiri kegiatan, Kamis (19 Mei 2022).

Pembangunan kawasan perdesaan di wilayah Koltim berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan amanat bahwa perlunya pembagunan kawasan perdesaan. Hal ini juga diupayakan agar mempercepat peningkatan kualitas layanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif. Dan mengarah pada prioritas pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan.

Sebab penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, meliputi pengusulan kawasan perdesaan, penetapan kawasan, perencanaan kawasan, pelaksanaan pembangunan kawasan hingga pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.

Sementara itu, kawasan dapat ditetapkan sebagai perdesaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kabupaten yang terdiri dari beberapa desa dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu dengan kesamaan dan keterkaitan masalah atau potensi pengembangan penetapan kawasan perdesaan dengan memperhatikan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

Kemudian, tempat permukiman perdesaan, tempat pelayanan jasa pemerintahan sosial dan perdesaan, nilai strategis dan prioritas kawasan, keserasian pembagunan antarkawasan dalam wilayah kabupaten, kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum, serta keterpaduan dan keberlanjutan pembagunan.

Untuk diketahui, rencanan pembagunan kawasan perdesaan setidaknya memuat isu strategis kawasan perdesaan, tujuan dan sasaran pembagunan kawasan perdesaan, strategi dan kegiatan pembagunan kawasan perdesaan, program dan kegiatan pembagunan kawasan perdesaan, indikator capaian kegiatan dan kebutuhan pendanaan.

Asisten I Arisman mengatakan, Kabupaten Koltim mengeluarkan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Perdesaan berbasis Masyarakat.
“Saya tegaskan kepada kepala desa se-Koltim untuk membentuk kawasan perdesaan dengan melihat potensinya masing-masing sesuai petunjuk Permendes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kawasan Perdesaan,” ujarnya dilansir dari Pemkab Koltim.

Selain itu, mengenai pembangunan dan pembentukan kawasan perdesaan, amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola DBM Eks PNPM-Mandiri Perdesaan menjadi BUMDES Bersama, yang dimana di Koltim–Aset Dana Bergulir Eks PNPM masih puluhan miliar yang mengendap dan tidak produktif, baik itu di masyarakat, kelompok peminjam maupun dipengurus UPK.

Arisman mengimbau instansi terkait dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten tetap mengawal proses transformasi tersebut, sehingga dana peninggalan Program PNPM bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat dan menghindari adanya penyelewengan dana tersebut. (C)

Laporan: Tian
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version