SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AR (28) warga Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, merupakan pelaku spesialis Handphone (Hp).
Pelaku AR berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Raipin warga Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, atas pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Rabu, 12 Januari 2022, di Kecamatan Uepai sekira pukul 14.30 WITA.
Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka dilaporkan oleh korbannya, kemudian dilakukan penangkapan oleh Timsus,” kata Jacub, Rabu (12/1/2022).
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka berinisial RS warga Desa Rauwa, Kecamatan Uepai, dan tersangka lainnya berinisial TS warga Tumpas, Kecamatan Unaaha.
“Dari hasil pengembangan, kita amankan lagi dua orang sebagai penadah barang curian. Atas tindak pidana ini, selain ketiga tersangka, Sat Reskrim Polres Konawe juga telah mengamankan enam buah Handphone berbagai merek sebagai barang bukti,” bebernya
Jacub Kamaru menjelaskan bahwa untuk AR (28) disangka telah melanggar pasal 363 subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka lainnya RS dan TS disangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi langsung melakukan penahanan kepada ketiga tersangka.
“Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin