Syarat Dukungan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Wakatobi, Jalur Perseorangan Harus Kantongi 7.992 KTP

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi buka pendaftaran atau penyerahan syarat dukungan bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati jalur perseorangan mulai tanggal 8 sampai 12 mei 2024.

Kandidat bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Wakatobi yang maju melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 7.992 orang dengan sebaran minimal di lima kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Wakatobi.

Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Irfan Sakti mengatakan / penetapan syarat dukungan KTP minimal 7.992 itu telah sesuai dengan perintah undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan syarat dukungan calon perseorangan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Wakatobi 79.916.

“Jika di hitung 10 persen dari 79.916 maka di bulatkan menjadi 7.992,” Kata Irfan Sakti saat di Wawancarai usai Sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2024 pada 9 Mei 2024

KPU Kabupaten Wakatobi telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Wakatobi 2024. Melalui laman daring KPU Kabupaten Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan
Exit mobile version