SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dalam rangka melaksanakan pencegahan terjadinya peredaran narkotika di wilayah Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha, Tim Satuan Oprasional Kepatuhan Internal (Satopatnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar inspeksi mendadak (Sidak) diseluruh blok hunian ruang tahanan warga binaan Rutan Kelas II Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin ( 07/06/2021).
Sidak ini dalam rangka pemenuhan target B06, sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Inspeksi mendadak itu dilakukan di 32 kamar warga binaan Rutan kelas IIB Unaaha dipimpin langsung Kepala Divisi Permasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sejumlah personel keamanan serta beberapa staf dari pelayanan tahanan. Penggeledahan tersebut berjalan dengan lancar dan aman.
Kepala Divisi Permasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Muslim, mengatakan adapun sasaran inspeksi itu yakni pengeledahan barang terlarang jenis narkoba.
“Alhamdulillah, setelah melakukan operasi sidak hari ini, tidak ada ditemukan narkoba,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto menjelaskan kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopatnal) ini dilakukan untuk menepis isu berita yang beredar dikalangan masyarakat bahwa narkoba dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan.
“Sidak ini sekaligus untuk memastikan atau menepis isu berita itu, kegiatan ini harus rutin dilakukan, untuk memberikan gambaran kepada masyarakat jika isu itu tidak benar,” katanya.
Harianto juga mengatakan bahwa kegiatan inspeksi mendadak seperti ini akan tetap dilakukan baik secara berkala maupun isidentil seperti yang sudah-sudah dilakukan sebelumya.
Lanjut dia, upaya itu akan dilakukan sebagai sala satu komitmen dari pihak Rutan Kelas IIB Unaaha dalam mencegah peredaran narkoba serta menjaga ketertiban dan keamanan Rutan Kelas IIB Unaaha.
“Kita akan terus meningkatkan upaya penggeledahan ini, sebagai upaya pencegahan peredaran barang haram tersebut,” ujarnya.
Jika dalam Sidak ini maupun kedepannya ditemukan barang bukti pada warga binaan maka dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada yang kedapatan kami akan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini Rutan Kelas IIB Unaaha dihuni sebanyak 255 warga binaan, terdiri tahanan dan narapidana. Rutan ini memiliki kapasitas maksimal 300 penghuni. (C)
Laporan: Andi Nur Aris. S
Editor: Hasrul Tamrin