SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tujuh remaja, sebagian besar di bawah umur, diamankan Unit Patroli Perintis Presisi Polres Wakatobi saat berpesta minuman keras (miras) di sebuah penginapan di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, pada Jumat (10/1) malam. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penginapan tersebut kerap disalahgunakan sebagai tempat prostitusi dan pesta miras oleh anak di bawah umur.,
Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WITA ketika unit patroli melakukan pengecekan mendadak. Dalam penggerebekan pertama, petugas mendapati seorang remaja pria bersama dua remaja wanita yang juga masih di bawah umur sedang menikmati miras di salah satu kamar. Pemeriksaan dilanjutkan ke dua kamar lainnya, di mana petugas kembali menemukan pasangan remaja pria dan wanita tengah melakukan aktivitas serupa.
Setelah diamankan, ketujuh remaja itu dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Wakatobi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengakuannya, mereka mengaku baru saling mengenal tiga hari sebelumnya dan memutuskan berkumpul di penginapan tersebut.
Karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, Polres Wakatobi memberikan sanksi berupa wajib lapor dan pembinaan. Selain itu, orang tua para remaja tersebut dipanggil untuk mengikuti sesi pembinaan lanjutan di rumah guna memberikan efek jera dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Langkah cepat Polres Wakatobi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap perilaku remaja yang menyimpang, khususnya dalam lingkungan yang rawan pengaruh negatif.
Laporan: Amran Mustar Ode