51 Paket Sabu Gagal Beredar di Kendari, Polisi Kejar Otak Pelaku

  • Bagikan
Tersangka DS ditangkap Satreskoba Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari menggagalkan 51 paket sabu siap edar, serta menangkap pengedarnya.

Terduga pelaku berinisial DS dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Kendari di kos-kosan Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (27 Juni 2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menerangkan hasil penggerebekan pria 25 tahun tersebut turut ditemukan 51 paket narkotika jenis sabu seberat 22,63 gram. Sabu ini diakui DS didapatkan dari MD.

“Informasi berawal dari masyarakat bahwa ada seorang pria akan transaksi narkoba di sebuah kos-kosan. Pelaku nekat mengedarkan sabu karena membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari,” jelas AKP Hamka, Jumat (1 Juli 2022).

Dari pengakuan DS juga diketahui MD merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Termasuk kabar MD yang menjanjikan uang di setiap penjualan sabu, yakni Rp 100 ribu per gram setiap mengedarkan sabu.

AKP Hamka menambahkan, DS kerap ditelepon MD pada malam hari untuk melakukan penempelan sesuai titik yang ditentukan.

Menyangkut kasus ini, Satreskoba Polresta Kendari masih mendalaminya.

Sementara DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version