Abaikan Penetapan PTUN, Wali Kota Baubau Dianggap Tidak Patuh Hukum

  • Bagikan
Kuasa Hukum Roni Muhtar, Adi Warman (kanan) bersama kliennya saat konferensi pers di Kendari. (Foto: Hasrul/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, terus berlanjut. Pasalnya, Wali Kota Baubau, Ahmad Monianse dianggap tidak patuh hukum dengan mengabaikan surat pemberitahuan penetapan Majelis Hakim PTUN Kendari nomor 30/G/2023/PTUN-Kdi pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

Dalam penetapan tersebut, PTUN Kendari menetapkan bahwa menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Wali Kota Baubau nomor 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau atas nama DR. Roni Muhtar,  sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari PTUN Kendari.

Kuasa Hukum Roni Muhtar atau penggugat, Adi Warman, mengatakan bahwa terkait dengan keluarnya sebuah penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang nyatanya sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Baubau sangat memprihatinkan, kecewa, dan sedih karena ada kepala yang mempertontonkan arogansi melawan hukum.

“Tindakan seperti ini sebaiknya jangan ditiru oleh aparat kepala daerah yang lain, bagaimana mungkin seorang kepala daerah dengan fullgar berani melawan penetapan Pengadilan, ini resikonya luar biasa, berpengaruh kepada kepala daerah itu sendiri,” ungkapnya, saat konferensi pers di Kendari, Rabu (12 Juli 2023).

Adi menyebutkan, pertama resiko yang dihadapi dalam tindakan ketidakpatuhan wali kota ini adalah bagaimana rakyatnya mau patuh kalau kepala daerahnya atau wali kotanya saja tidak patuh sama penetapan Pengadilan.

“Perlu diingat saya tidak ingin masuk kepada subtansi gugatan, kenapa karena saya menghargai proses hukum, kalau saya masuk ke subtansi gugatan nanti akan terjadi debat tetapi sekarang itu adalah penetapan yang siapapun harus patuh, kalau tidak patuh berarti ada konsekuensinya,” katanya.

Adi Warman menjelaskan atas ketidakpatuhan Wali Kota Baubau atas penetapan Pengadilan tersebut berarti patut diduga telah melakukan penghinaan atau konten of cour terhadap lembaga Pengadilan pidana, yang kedua bisa juga nanti diambil sikap diumumkan di media bahwa ada wali kota yang tidak patuh pada oleh hukum.

“Kan tidak lucu harusnya ini wali kota patuh sama hukum dan tidak ada cerita sedang dalam proses belum banding, belum putusan akhir, tidak ada cerita karena ini penetapan bukan pemutusan, penetapan derajatnya sudah ingkrar kasarnya sudah bisa dieksekusi hari ini, sudah dilaksanakan eksekusi itu besok penetapannya juga keluar ditegur untuk melaksanakan ini, ada pidanannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, menyikapi tindakan Wali Kota Baubau yang tidak patuh terhadap penetapan Pengadilan itu pihaknya akan bersikap secara profesional, karena ini merupakan peristiwa atau tindakan seorang pejabat kepala daerah yang baru terjadi pertama kali di Provinsi Sulawesi Tenggara dan merupakan preseden buruk seorang wali kota tidak patuh sama hukum.

“Bahkan saya agak kasar omongnya yang kayak begini jangan di pilih lagi kalu dia nyalon atau mencalonkan lagi sebagai calon kepala daerah karena tidak patuh sama hukum, kasus begini saja bisa tidak patuh sama hukum, apalagi yang sembunyi-sembunyi, ini mengerikan,” tegas Adi Warman.

Ketua Umum DPN GN-PK itu mengaku, juga sangat menyayangkan sikap dan tindakan Kepala Satpol-PP Baubau dalam video yang beredar menghalang-halangi Sekda Baubau Roni Muhtar yang mau berkantor pada saat ada penetapannya kembali oleh Pengadilan.

“Saya melihat video pada saat Sekda pak Roni yang dalam penetapannya kembali lagi itu berdebat dengan kepala Satpol-PP PP, saya sedih kok kepala Satpol-PP PP juga tidak mengerti hukum, tapi ternyata harus dimaklumi karena ternyata juga sarjana pemerintah,” kesalnya.

Sesuai dengan bunyi surat penetapan Pengadilan  diperintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan posisi Sekda Roni Muhtar kepada posisi semula, dia meminta kepala Wali Kota Baubau dalam proses itu jangan pakai akal-akalan dengan menunjuk atau bikin pejabat pelaksana harian (Plh) atau Penjabat Sementara (Pj) Sekda karena itu setelah adanya penetapan makam semua rontok Plh atau Pj.

“Kami minta KPK atau Tipikor harus turun ke sana jangan sampai ada dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Plh atau Pj Sekda pasca adanya penetapan Pengadilan karena berkas apapun utamanya berkaitan dengan anggaran tidak memiliki legal standing untuk  menandatangani dokumen-dokumen keuangan,” tegas Adi Warman.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version