Akibat Sengketa Tanah, Pasturi di Kolaka Ditebas Tetangganya

  • Bagikan
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP. (Foto: Ist)
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasangan suami istri (Pasutri), BA dan SR terluka parah usai dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku inisial MU, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri di Desa Bende, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (05/01/2022).

Peristiwa itu dibenarkan Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan peristiwa penganiayaan itu diduga akibat persoalan sengketa tanah.

“Awalnya MU mendatangi lokasi tanahnya tepat berbatasan dengan belakang rumah korban. Setelah itu MU masuk ke rumah korban memanggil BA dan SR untuk sama-sama lihat batas tanah. Namun kedua pihak berselisih paham dan cek-cok sehingga terjadilah tindakan penganiayaan tersebut,” terang Aipda Riswandi.

Dari hasil interogasi, MU mengaku tanah yang dijadikan jalan itu sebelumnya sudah dihibahkan oleh korban saat dibeli agar bisa dilaluinya ke lokasi tanah miliknya yang berada di belakang rumah korban.

“Kemudian pelaku juga mengatakan kalau jalan yang sering dilalui oleh MU semakin sempit akibat adanya pembangunan pondasi rumah oleh korban,” kata Riswandi.

Akibat dari kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka parah akibat ditebas oleh pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Pertama yang dianiaya SR istri BA, bahunya luka akibat diparangi pelaku. Sementara BA juga luka parah pada bagian kepala akibat ditebas pelaku,” ujar Riswandi.

Akibatkan penganiayaan tersebut, keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapat pertolongan medis.Keduanya berhasil tertolong, namun harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh polisi dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kolaka.

“MU saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polres Kolaka. Kasus ini sudah ditangani oleh penyidik,” tutupnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version