SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jasa Raharja Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan total nilai Rp 25,20 miliar dalam periode satu tahun terakhir 2022. Penyaluran santunan tersebut naik 25 persen dibandingkan 2021 atau senilai Rp 5,06 miliar.
“Jenis kendaraan lakalantas (kecelakaan lalu lintas) terbanyak adalah sepeda motor dengan persentase 47 persen dari seluruh kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dan kelompok umur terbanyak sebagai korban kecelakaan adalah pelajar 15-19 tahun,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Sultra, Lucy Andriani di Kendari, Selasa (3 Januari 2023).
Sejalan dengan meningkatnya jumlah santunan tersebut, Jasa Raharja Sultra juga terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menyangkut bentuk pencegahan lakalantas yang diupayakan oleh pihaknya, di antaranya sosialisasi di sekolah-sekolah, undangan kegiatan, maupun sosialisai di media massa dan jasa layanan transportasi.
Selain itu, Jasa Raharja memasang rambu lalu lintas, imbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan lakalantas hingga pelayanan kesehatan secara aktif di berbagai titik keramaian.
Salah satu titik yang dilakukan pihaknya berada di pelabuhan dan terminal bagi para pengemudi, awak kapal, hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi sehat.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati di dalam berkendara, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri dan orang lain, serta tertib dengan aturan lalu lintas yang berlaku,” ujar Lucy.
Dengan implementasi core value Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif atau AKHLAK di dalam menjalankan tugas, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan di darat, laut, maupun udara.
“Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah hadir di Sultra senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat,” tambahnya.
Pelayanan diberikan pihaknya sebagai wujud negara yang hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido