Bank Sultra Kembalikan Uang Nasabah 1,9 Miliar, Penggelapan Mantan Karyawan

  • Bagikan
Kantor Pusat Bank Sultra di Kelurahan Watu watu, Kendari Barat. (Foto: Dok. SULTRAKINI.COM)

SULTRAKIMI.COM: KENDARI – Bank Sultra telah mengembalikan dana tabungan nasabah senilai Rp 1,9 miliar yang diambil oleh mantan karyawannya inisial AGK pada 2021 silam dengan cara penggelapan dari 105 nasabah.

AGK ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara atas laporan dugaan penggelapan uang nasabah pada Rabu, 12 September 2022 malam. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari pada Rabu, 14 September 2022 malam.

Sebanyak 105 nasabah jadi korbannya dalam penggelapan dana itu. Cara menggelapkan uang nasabah dengan cara mendebit dana dari 105 buku rekening milik nasabah aktif ke 25 buku rekening yang tidak aktif.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra telah memastikan dana dari 105 rekening Bank Sultra yang disalahgunakan mantan karyawan bank tetap aman.

Hingga saat ini, OJK Sultra belum menerima laporan masuk dari masyarakat ataupun nasabah Bank Sultra atas dana yang hilang dari rekening saat kasus tersebut di selidiki.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, mengatakan perbankan wajib melakukan pengembalian dana, apabila tidak maka nasabah berhak melapor ke OJK untuk kemudian ditindaklanjuti ke pihak bank.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan dari nasabah atas dana yang hilang di rekening. Dari 105 rekening nasabah Bank Sultra yang digelapkan ini terdiri dari rekening pribadi, sekolah dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat (LPM) serta Kerja Sama Operasional (KSO),” ungkap Arjaya, Kamis (15 September 2022).

Dia memastikan bahwa tidak akan ada uang nasabah yang hilang di bank karena semua pencatatan transaksi keuangan terbuka dan bisa melalui sistem digital. Kemudian, terkait kasus hukum yang berjalan, pihaknya tetap mengawal sampai pelaku disidang dan dijatuhi hukuman.

Ditempat yang berbeda, Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Sultra, Agus. Dia, membenarkan AGK mantan karyawan di Bank Sultra. Kejadian itu dilaporkan pada tanggal 16 November 2021 dan di lapor ke OJK secara online di tanggal 31 Oktober 2021.

“Kami diberi kewenangan dari manajemen untuk melaporkan yang bersangkutan karena sejak audit, tidak pernah datang berkantor. Otomatis pemecatan,” kata Agus, Kamis (15 September 2022).

Pasca audit internal, Bank Sultra kemudian melakukan transfer atau pengembalian dana nasabah yang telah didebet oleh pelaku. Sistem pengembalian dilakukan otomatis tanpa atau mekanisme pelaporan oleh nasabah.

“Semua uang nasabah 100 persen telah dikembalikan. Nominalnya bervariasi dari ratusan ribu sampai puluhan juta per rekening. Nasabah bahkan tidak tahu kalau dananya ditarik oleh pelaku, itu oleh Bank Sultra langsung dikembalikan,” terang Agus.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bank Sultra juga telah melakukan pengembalian dana nasabah secara utuh. Dia pun memastikan kondisi dana nasabah yang tersimpan di Bank Sultra aman.

“Ini menjadi warning bagi Bank Sultra untuk meningkatkan pengawasan dan sistem. Kasus ini dilaporkan sendiri oleh Bank Sultra setelah ada temuan transaksi mencurigakan. Semoga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sultra tetap terjaga. Dalam bekerja, Bank Sultra juga diawasi oleh OJK,” tambahnya.

Sebagai imbauan, diharapkan seluruh nasabah Bank Sultra rutin melakukan pengecekan rekening serta melaporkan jika mendapati ada transaksi mencurigakan. Pengecekan rekening dapat dilakukan melalui aplikasi Bank Sultra Mobile, ATM ataupun SMS Banking. Jika ada hal yang mencurigakan atau layanan tidak memadai langsung melaporkan Bank Sultra cukup terbuka dengan masyarakat.

Untuk informasi, awal pelaku AGK mendeteksi tabungan milik 105 nasabah. Selanjutnya, AGK diam-diam mengirim uang ke 20 nomor rekening nominatif milik nasabah yang sudah tidak digunakan lagi.

Dari 20 rekening nominatif milik nasabah, mantan pegawai Bank Sultra itu kembali mengirim uang hasil debetan ke lima rekening milik nasabah lainnya yang juga sudah tidak aktif. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version