SULTRAKINI.COM: Guna meningkatkan kualitas administrasi pajak dan memberdayakan pembangunan regional, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau telah memulai proses pencetakan massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini resmi diawali oleh Pj. Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, menandakan langkah maju penting dalam pengelolaan pajak daerah.
Dengan total 44.903 Objek Pajak yang akan dicetak dalam waktu tiga minggu dan diperkirakan menghasilkan nilai ketetapan pajak sebesar 10,5 miliar rupiah, proses ini menunjukkan komitmen Kota Baubau dalam memaksimalkan potensi penerimaan pajak untuk pembangunan daerah.
Setelah proses pencetakan selesai, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) akan diserahkan ke kelurahan untuk didistribusikan kepada wajib pajak.
Inisiatif ini disambut dengan slogan “Bangga bayar pajak, karena pajak kita untuk pembangunan daerah kita Kota Baubau,” yang mencerminkan semangat kolektif warga Baubau dalam mendukung pembangunan kota melalui partisipasi aktif dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Dalam rangka mempermudah proses pembayaran pajak PBB-P2, Bapenda Kota Baubau telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk melalui Bank Sultra, ATM Bank Sultra, Indomaret, dan opsi pembayaran mobile via Saldomu dan Tokopedia.
Selain itu, rencana pengembangan aplikasi khusus untuk pembayaran pajak secara online sedang dipercepat, sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan warga dalam memenuhi tanggung jawab fiskal mereka.
Kegiatan ini tidak hanya menegaskan upaya Kota Baubau dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Melalui pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, diharapkan inisiatif ini akan berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Baubau sebagai Negeri Khalifatul Khamis.
Laporan: Frirac