SULTRAKINI.COM: KONAWE – Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe menyatakan ada sejumlah potensi pendapatan pajak daerah yang bersumber dari usaha pertambangan yang belum dituntaskan hingga saat ini.
Salah satu perusahaan yang berpotensi untuk dipungut pajak adalah aktifitas PT Wijaya Karya (PT WIKA) yang tercatat sebagai kontraktor utama proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Ameroro di Kecamatan Uepai, Konawe, Sulawesi Tenggara.
Di PT WIKA, ada potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) karena memanfaatkan dan mengolah sumber daya alam melalui aktifitas pertambangan Batu dan Pasir guna kebutuhan material pembangunan Bendungan Ameroro yang saat ini dalam proses pengerjaan.
Kepala Bapenda Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty, menyebut, pada dasarnya pajak tambang MBLB adalah tanggung jawab perusahaan yang melakukan aktifitas penambangan.
Untuk pembangunan Bendungan Ameroro, tersebut, PT WIKA bertanggung jawab atas potensi pajak MBLB yang menjadi kewajiban dari perusahaan yang menyuplai seluruh material pasir dan batu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan rekanan kerja sama operasi (KSO) yang menyuplai Material Batu dan Pasir untuk pembangunan bendung Ameroro yang di kerjakan oleh PT Wika, menurut mereka soal Pajak MBLB disepakati kedua belah pihak akan di bayarkan oleh PT Wika, sendiri,” jelas Cici, Senin (12 Juni 2023).
Saat ini belum di temukan kecocokan angka antara pihak Pemerintah Daerah dan PT Wika, olehnya pemerintah daerah meminta kepada pihak perusahaan agar segera melaporkan rencana anggaran biaya (RAB) sebagai dasar penghitungan potensi penerimaan pajak yang wajib di setorkan ke Pemerintah daerah.
Terkait masalah tersebut, Sekretaris daerah Konawe, Dr Ferdinand Sapan juga sudah mengungkapkan potensi tunggakan pajak itu saat rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor pertambangan Kabupaten Konawe bersama tim Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Tambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Konawe beberapa hari sebelumnya.
Ia menuturkan, potensi pajak harusnya sudah di tuntaskan sejak 2022 lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
“Dari hitungan awal potensi pajak non batuan PT Wijaya Karya menyentuh angka hingga Rp 7,5 milar rupiah. Seharusnya itu di tuntaskan tahun lalu, kita sudah pernah surati, sesuai arahan KPK kami di minta untuk kembali surati lagi, kalau tidak ada tindak lanjut nanti kita akan koordinasi dengan kejaksaan dan lembaga terkait,” kata Ferdinand.
“Kami sudah menyurat kepada perusahaan namun hingga saat ini belum ada jawaban dari mereka,” ungkap Ferdinand.
Selain PT WIKA, Bapenda juga mencatat potensi pajak terbesar dari sektor pertambangan yang juga menunggak ada di PT VDNI Kecamatan Morosi, Konawe. Tercatat tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) PT VDNIP ke Pemda sebesar Rp 48,9 milar rupiah, baru dibayar sebesar Rp620 juta rupiah, masih ada tunggakan sebesar Rp48,2 miliar rupiah.
Atas tunggakan tersebut, Bapenda Konawe didampingi Satgas SDA KPK telah memasangi plang pemberitahuan tunggakan pajak di depan pintu masuk VDNIP. Hal tersebut sebagai bentuk imbauan dan pengingat.
Editor: Hasrul Tamrin