Bapeda Konawe Catat Tunggakan Pajak PT VDNI Senilai 48,2 Miliar

  • Bagikan
Pemda Konawe melalui Bapenda memasang plang himbauan ke PT VDNI sebagai perusahaan penunggak pajak di dampingi KPK. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mencatat tunggakan pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non Perusahaan Listrik Negara (PLN) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebesar Rp48,2 miliar rupiah, dan baru dibayarkan sebesar 672 juta rupiah.

Tunggakan tersebut terungkap saat Tim Korsubgah KPK, Dinas Bapeda Pemda Konawe dan Bapeda Pemprov Sultra saat melakukan kunjung dan evaluasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di PT VDNI, Rabu (7 Juni 2023).

Atas tunggakan itu, Pemda Konawe didampingi oleh KPK melakukan pemasangan plang pemberitahuan penunggak pajak di gerbang PT VDNI dan bisa dicabut setelah melunasi seluruh tunggakannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianti melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Konawe, Andi Tenri Rawe, menyampaikan pada saat pertemuan dengan pihak Manajemen PT VDNI dan didampingi KPK bahwa terkait dengan tagihan Pemda Konawe penemuan tunggakan pajak itu berangkat dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dimana temuan pada saat itu, bahwa ada lost potensi sebesar 6,8 miliar rupiah perbulannya atas pajak penerangan jalan (PPJ) di PT. VDNI, dimana mereka menghitung berdasarkan sesuai undang-undang yaitu kapasitas tersedia sebesar 530 Mega Watt,” ungkapnya.

Kata Tenri, berdasarkan kapasitas tersebut setelah dilakukan perhitungan SKP-nya didapatkan total tagihan sebanyak Rp48,9 miliar rupiah setelah adanya pengurangan. Namun sebahagian sudah dibayarkan setelah adanya pertemuan dengan Pemda Konawe sebelumnya, yaitu sebesar Rp 672 juta.

Tenri menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) itu sesuai Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah, pada pasal 19, bahwa dengan nama PPJ, dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik.

“Yang dimaksud dengan PPJ itu, kita sudah sepakati sebelumnya saat rapat bersama di ruang Sekda, bahwa pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik,” terangnya.

Tenri berharap, mudah-mudahan dengan adanya progress dari kedatangan atau kunjungan di PT VDNI ini bisa terealisasikan dan terbayarkan sis tunggakan pajaknya.

“Pada dasarnya, Pemda Konawe sangat mensupport daripada PT. VDNI dalam berinvestasi di Kabupaten Konawe, baik tenaga kerjanya maupun multi player effectnya. Mungkin yang kami ingatkan, terkait tagihan, jadi perlu juga kami sampaikan, bahwa dari PT. VDNI itu, untuk surat tagihan yang 48,2 miliar rupiah, dengan realisasi 672 juta rupiah, jadi baru terealisasi sebesar 1,38 persen,” ujarnya

Sambung Tenri, sedangkan realisasi PT. OSS sebesar 90,77 persen. Untuk PT. OSS, pada saat kami buat SKPnya juga sesuai BPKP itu, tersedia, kemudahan kami turun periksa lapangan maka yang gunakan terpakai.

“Dari SKP awal sebesar 101 miliar rupiah, turun menjadi 74 miliar rupiah berdasarkan kapasitas terpakai,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Sumber Daya Alam (SDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menanggapi tunggakkan pajak penerangan Jalan (PPJ) PT. VDNI mengatakan akan kembali mengecek mekanisme penentuan penghitungan pajaknya apakah melakukan sistem kapasitas terpakai atau kapasitas tersedia, dan meminta PT. VDNI untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Nanti saya coba pelajari terkait kapasitas terpakai dan kapasitas tersedia karena tadi akhirnya tadi pakai yang terpakai, apakah aturannya tersedia atau terpakai? Saya belum bisa komentari, tapi itu akan kami cek,” jelasnya.

Dian menjelaskan, PPJ yang dimaksud bukan listrik yang di jalan umumnya melainkan penggunaan gensetnya.

“Tadi alasan dari perusahaan mengatakan terkait dengan lampu jalan, ini gak ada hubungan, ini terkait pembangkit listrik yang ada di sini, begitu,” tegasnya.

Dian juga mewanti-wanti jika ada oknum-oknum yang melakukan penagihan pajak tapi tidak masuk ke negara, itu akan bisa jadi temuan. Jadi harapan KPK kedua belah pihak ini, tidak hanya di pengusaha, tapi juga di pemerintah.

“Tentunya (tunggakan pajak ini) harus dibayar, selama tidak dibayar, disana ada tulisan dilarang mencabut plang, karena melanggar KUHP dan sebagainya, sampai pajaknya dibayarkan. Kalau ini ternyata lama dibayarkan, dan butuh permanen, saran kami, dibuat dari plat besi saja, sehingga tidak dirusak dan semacamnya, kalau perlu pasang dua,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin









  • Bagikan
Exit mobile version