Soal ‘Jalan Setan’, Pimpinan PT KMS 27 Klaim Sudah Nyetor ke Pemda

  • Bagikan
Pengendara roda dua melintasi jalur penghubung tiga desa di Kecamatan Molawe. Kabupaten Konawe Utara yang rusak akibat aktivitas kendaraan tambang. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Pengendara roda dua melintasi jalur penghubung tiga desa di Kecamatan Molawe. Kabupaten Konawe Utara yang rusak akibat aktivitas kendaraan tambang. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Dinas Perhubungan Konawe Utara (Konut) membantah empat perusahaan tambang yang menggunakan jalan desa di Kecamatan Molawe telah berkontribusi kepada Pemda setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Konut, Aris mengaku, pernyataan salah satu pihak perusahaan tambang yang menggunakan jalur itu, PT Karya Murni Sejati (KMS 27) tidak benar. Pengakuan telah berkontribusi kepada Pemda Konut sehubungan penggunaan jalur penghubung tiga desa di kecamatan itu sebagai jalur pengangkut hasil tambang.

“Kontribusi ke Pemda yang di maksud PT KMS 27, retribusi kunjungan kapalnya, itu memang ada. Tapi terkait penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling (pengangkut hasil tambang) itu tidak ada,” jelas Aris.

Menurutnya, untuk menggunakan jalur umum perlu ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat. Namun bagi perusahaan tambang tersebut, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi.

“Seharusnya ada rekomendasi dari kami, namun aktivitas KMS 27 itu tidak ada. Dalam rekomendasi itu, ada beberapa poin yang tertuang, salah satunya kerusakan jalan atau jembatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, perusahaan wajib bertanggung jawab. Jika tidak, kami berhak mencabut rekomendasi dan menghentikan aktivitas untuk sementara,” terang Aris.

(Baca: Tiga Desa di Konut Terancam Terisolir Oleh ‘Jalan Setan’)

Jalur yang dilalui empat perusahaan tambang, yaitu PT Karya Murni Sejati (KMS 27), PT Hafar Indotech, PT Mukni, dan PT KKP adalah jalur yang menghubungkan Desa Tapusuli, Tapunggaya, dan Desa Tapuemea. Selama dilalui kendaraan tambang, jalan menjadi rusak sehingga sejumlah warga setempat menjebutnya ‘Jalan Setan’ atau jalan yang membahayakan pengendara. Terlebih di musim penghujan saat ini.

Seorang warga Desa Tapunggaya, Thoni, mengatakan setiap hari ia harus kesulitan melintasi jalur tersebut. Kata dia, seharusnya kendaraan tambang tidak melintasi atau menggunakan jalan itu. Dampaknya, selain merusak jalanan, jalur juga membahayakan pengendara yang melintas. Ia berharap, Pemda dan pihak perusahaan bertanggung jawab atas kondisi jalan desa.

“Kalau menurut saya sudah sangat parah jalan tersebut. Tapi kita masyakarat biasa pasrah saja dengan kondisi jalan tersebut. Kita ini masyakarat kalau mau keluar ke Molawe harus berpikir dulu karena kondisi jalan yang tidak bagus, apalagi musim hujan sekarang, licin jalan. Jadi kalau mau keluar harus urusan yang paling penting,” ucapnya, Kamis (17/01/2019).

Pimpinan PT KMS 27, Soni, sebelumnya mengklaim telah berkontribusi kepada Pemda atas penggunaan jalan penghubung tiga desa untuk aktivitas kendaraan tambang. “Kita sudah berkontribusi dengan Pemda. Jadi untuk penggunaan jalan umum itu ada Perda, kami dikenakan retribusi dan itu sudah kami lakukan sehingga penggunaan jalan umum itu kami sudah ikuti aturan mainnya,” ujar Soni.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version