SULTRAKINI.COM: KONAWE – Memasuki penghujung November 2022 pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat lingkup Pemerintah Daerah Konawe masih belum terpenuhi 100 persen. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan untuk segera diselesaikan hingga November 2022 ini.
Kepala BKPSDM Konawe, Ilham Jaya, menuturkan, dalam LHKPN tersebut terdiri dari dua item yaitu ada eksekutif dan legislatif, dan laporan tersebut diwajibkan kepada para pejabat negara.
Menurutnya, khusus di Konawe LHKPN bagian eksekutif atau eselon dua sudah terpenuhi sementara untuk legislatif masih berada diangka 50 persen.
“Sehingga kami ingatkan agar mereka segara melaporkan LHKPN-nya biar mencapai 100 persen,” ungkapnya, Kamis (17 November 2022).
Batas waktu pengisian yang diberikan dalam laporan LHKPN itu, Mantan Kadis DLH Konawe itu mengimbau agar sekiranya sebelum akhir November tahun 2022 sudah rampung.
“Untuk jangka waktunya kita usahakan bisa diselesaikan pada bulan ini karena penilaian akhirnya akan dilaksanakan di bulan Desember 2022,” tandasnya.
Diketahui, kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Laporan: Hasrul Tamrin