Harta Kekayaan Ali Mazi Berdasarkan LHKPN Terbaru, Hampir Rp28 Milliar

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi (Foto: Dok. Kominfo Sultra)
Gubernur Sultra, Ali Mazi (Foto: Dok. Kominfo Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tercatat sebesar Rp27.99 miliar atau hampir mencapai Rp28 miliar.

LHKPN periodik 2020 itu disampaikan Ali Mazi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2021.

Ia tercatat memiliki tiga bidang tanah dan dua buah bangunan. Selain itu ia juga tercatat memiliki tujuh buah mobil.

Kemudian, jika harta tersebut dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya, maka harta kekayaan Gubernur Sultra tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp2 miliar. Di tahun sebelumnya atau tahun 2019, harta kekayaan Ali Mazi tercatat sebesar Rp25,9 miliar.

Berikut harta Gubernur Sultra Ali Mazi berdasar data LHKPN terbaru:

1. Tanah berserta bangunan seluas 696 m2/537 m2 berada di Jakarta Selatan (hasil sendiri) senilai Rp17 miliar.

2. Tanah dan bangunan seluas 10.328 m2/250 m2 di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (hasil sendiri) senilai  Rp600 juta.

3. Tanah seluas 715 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) senilai Rp715 juta.

4. Mobil Mercedes Benz S 350 CBU AT tahun 2006, (hasil sendiri) seharga Rp650 juta.

5. Mercedes Benz ML 250 CDI tahun 2013, (hasil sendiri) seharga Rp800 juta.

6. Mobil Toyota Fortuner tahun 2013, (hasil sendiri) seharga Rp350 juta.

7. Mobil Mercedes Benz E 320 AT tahun 1996, (hasil sendiri) seharga Rp125 juta.

8. Mobil LEXUS LX 470 tahun 2002 (hasil sendiri) seharga Rp400 juta.

9. Mobil Range Rover 4500 HSE tahun 1995 (hasil sendiri) seharga Rp350 juta

10. Mobil Daihatsu Grand Max tahun 2008 (hasil sendiri) seharga Rp75 juta.

11. Harta berharga lainnya Sebesar Rp 2,175 miliar.

12. Kas dan setara kas senilai Rp4.757.230.967. Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp 27.997.230.967.

Untuk diketahui, pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis, namun memiliki barcode. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version