SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunudin Dangga, mengapresiasia adanya pembentukan tim inventaris lahan kawasan hutan di bawah koordinasi Dinas Ketahanan Pangan.
“Saya sangat mengapresiasi atas terbentuknya tim inventaris lahan. Ini sebagai tindak lanjut dari pertimbangan, pandangan dan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” ujar Bupati Konsel, Kamis(16/08/2018).
Surunudin mengungkapkan, bahwa tujuan terbentuknya tim tersebut, guna membantu menyelesaikan serta memberikan perlindungan hukum atas hak-hak tanah masyarakat dalam kawasan hutan, serta untuk mencegah terjadi polemik suatu hari nanti.
“Jadi masyarakat yang sudah bertahun-tahun menempati kawasan hutan tidak perlu ada kekhawatiran, karena akan diberikan legalitas yang sah berupa sertifikat atau dalam bentuk perhutanan sosial/lahan garapan,” kata Surunuddin
Seketaris Tim Inventaris Lahan dan Kawasan Hutan, Erna Yustiana, mengungkapkan bahwa tim yang telah terbentuk ada 17 regu yang masing-masing regu beranggotakan kurang lebih 14 orang dengan total anggota 241 orang, yang akan tersebar pada 55 desa pada 13 kecamatan.
“Mulai tanggal 15 Agustus sampai 6 September 2018 atau selama 20 hari kedepan, tim akan bekerja menginventarisasi dan menyelesaikan masalah tanah yang ada dalam kawasan hutan dengan total lahan penyelesaian seluas 8.724 H,” ungkap Erna
“Penguasaan tanah yang dapat diselesaikan menurut Perpres No 88 tahun 2017, diantaranya pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, dan hutan yg dikelola masyarakat hukum adat,” lanjutnya.
Laporan: Adryan Lusa
Editor: Habiruddin Daeng