SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 240.653 orang wajib pilih.
Penetapan DPS di Kota Kendari melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS pada Pemilu 2024 di salah satu hotel, Rabu (5 April 2023).
Jumlah DPS setiap Kecamatan
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menjelaskan, jumlah DPS sebanyak 240.653 orang dengan rincian pemilih laki-laki 118.162 orang dan perempuan 122.491 orang yang tersebar di 1.027 Tempat Pemungutan Suara di 65 kelurahan dan sebelas kecamatan.
“Jika dilihat dari jumlah pemilih terbanyak perkecamatan, tertinggi adalah Kecamatan Kendari Barat 29.744 orang, di urutan kedua Kecamatan Puuwatu 28.761, Kecamatan Poasia 27.793, dan Kecamatan Kadia 27.235 orang,” jelasnya, Kamis (6 April 2023).
Secara berurutan pemilih terbanyak berikutnya Kecamatan Mandonga 26.064 orang, Baruga 23.352 orang, Wua-wua 22.246 orang, Kecamatan Kendari 19.623 orang, Kambu 16.254 orang, Abeli 11.752 orang, dan Kecamatan Nambo sebanyak 7.829 orang.
Selain menetapkan DPS, KPU Kota Kendari menentukan jumlah DPS di TPS lokasi khusus Rutan Kelas IIA dan Lapas Perempuan Kelas III, yakni 211 orang.
“Jadi dari jumlah total DPS 2240.653 orang di atas terdapat di dalamnya pemilih di lokasi khusus, tapi jumlah akan terkoreksi hingga proses penetapan DPT Juni akan datang karena data dari Lapas Kelas IIA Baruga belum masuk, dan disesuaikan perkembangan warga binaan lapas dan rutan yang fluktuatif,” kata Jumwal Shaleh.
DPS ditetapkan oleh KPU Kota Kendari itu selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk diumumkan di kantor lurah masing-masing agar mendapatkan tanggapan masyarakat.
Pengecekkan nama peserta pemilih juga bisa melalui akun media sosial KPU Kota Kendari
“Kalau belum terdaftar dipersilakan melapor kepada PPS dengan membawa KK dan KTP elektronik untuk di dalam DPSHP,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kota Kendari menerima daftar pemilih dari KPU RI sebanyak 241.306 orang. Dari jumlah data pemilih ini kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih yang di dalamnya termasuk mendata pemilih baru, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih ubah data.
Hasil kerja dari pantarlih kemudian dilakukan penyusunan dan rekapitulasi oleh PPS sehingga menghasilkan DPHP.
Selanjutnya DPHP dari setiap kelurahan direkapitulasi secara berjenjang oleh PPK dan KPU Kota Kendari untuk ditetapkan menjadi dalam DPS.
Diketahui, Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS dihadiri Komandan Kodim 1417 Kendari, Aspidum Kejari Kendari, Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Sekretaris Disduk Capil Kendari, unsur Kesbang Kota Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, Lapas Kelas IIA Baruga, Lapas Perempuan Kelas III Baruga, dan LPA Anak.
Termasuk pimpinan partai politik tingkat Kota Kendari dan ketua serta anggota PPK Divisi Data Pemilih se-Kota Kendari.
Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido