Diskominfo Konawe Fasilitas Kecamatan dan OPD Mahir Mengelola Informasi Dokumentasi

  • Bagikan
Pembukaan sosialisasi dan pembentukan PPID di lingkup OPD dan kecamatan se- Kabupaten Konawe. (Foto: Ist)
Pembukaan sosialisasi dan pembentukan PPID di lingkup OPD dan kecamatan se- Kabupaten Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Konawe gelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se- Kabupaten Konawe.

Tujuan Dinas mengadakan sosialisasi ini dalam rangka mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan kapasitas pejabat PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkup OPD dan kecamatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Unaaha, Konawe pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu.

Demi maksimalnya kegiatan ini, Diskominfo menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra M. Ridwan Badallah dan Kadis Kominfo Konawe Muh Akib Ras. Hadir sebagai peserta jajaran Sekdis OPD dan Camat se- Kabupaten Konawe. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar.

Muhammad Akbar dalam sambutannya mengharapkan bantuan dari Dinas Kominfo Provinsi Sultra dalam membesarkan PPID di lingkup Pemda Kominfo Konawe.

Sementara itu, Kadis Kominfo Sultra, Muhammad Ridwan Badallah menjelaskan bahwa substansi undang-undang (UU) KIP, ada empat yaitu pertama setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, dan keempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Untuk PPID dan atasan PPID yaitu kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta wewenangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan Badallah menyampaikan, atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan PPID juga merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan publik di badan publik, dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. PPID pelaksana dapat menunjuk pejabat fungsional atau petugas khusus.

Menurut Badallah, adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID ada beberapa hal sebagai berikut; pertama, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; kedua, pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.

Selanjutnya, ketiga, penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, Keempat pengujian konsekuensi, kelima, pengklasifikasian informasi atau pengubahannya, keenam, penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan ketujuh, penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap orang atas informasi publik.

Sementara untuk uji konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang yang masih relevan jika informasi dibuka atau relevansi yuridis.

“Yang melakukan uji konsekuensi yaitu ada 2, pertama, PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang dan kedua, badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya, apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi,” tutup Ridwan Badallah.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version