SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial (medsos). Salah satunya dalam menyebarkan informasi kepada pembaca.
“Akhir-akhir ini banyak oknum telah memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyebarkan berita hoaks,” kata Kepala Dinas Kominfo Buteng, La Ota, Kamis (7/6/2018).
Masyarakat pun diminta menyaring informasi yang disebar di media sosial untuk kebutuhan informasi. Termasuk memperhatikan akurasi dan sumber informasi tersebut.
“Apalagi berkaitan dengan ujaran kebencian, itu sekali-kali harus dicerna betul,” tambahnya.
Dikatakannya, telah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa dikenakan ke siapapun pelanggarnya.
“Terhadap penggunaan sosial media, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE),” ucapnya.
Laporan: Ali Tidar
Editor: Sarini Ido