Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkotika Antar Kota

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika, jenis sabu. (Foto:Riswan/SULTRAKINI)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang meresahkan. Dalam rentang waktu Januari – Februari 2024, sebanyak enam tersangka berhasil diamankan, membawa total barang bukti seberat 1,7 kilogram sabu, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, Kabid Humas Polda Sultra, “Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kuat Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.”

Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menyampaikan bahwa petugas Ditresnarkoba berhasil menangkap enam tersangka dari jaringan antar kota, mulai dari Aceh, Medan, hingga Jakarta, dengan total barang bukti mencapai 1.722,294 gram (1,7 Kg). Dia juga menambahkan, “Kota Kendari, secara khusus, menjadi fokus karena tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di sini.”

Penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi dari dalam lapas Kota Kendari. Mereka menjalankan perintah dan transaksi narkotika dari dalam penjara.

Alasan para tersangka terjerumus dalam bisnis ilegal ini sangat bervariasi, mulai dari mencari keuntungan cepat hingga tekanan ekonomi. Meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, keenam tersangka ini tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

AKBP Ardiyanto menegaskan bahwa meski berasal dari jaringan yang berbeda, tetapi mereka memiliki satu pengendali utama di dalam lapas. Saat ini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi bandar besar di balik jaringan narkotika tersebut.

Sebagai penghargaan atas prestasi Ditresnarkoba dalam mengungkap kasus ini, Dir Narkoba akan memberikan reward kepada anggota yang terlibat, sebelum informasi ini diteruskan kepada Kapolda Sultra.

Laporan: Riswan

  • Bagikan
Exit mobile version