Duduk Semenit di Acara Kampanye, ASN Ini Terancam Kena Sanksi

  • Bagikan
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Nasib sial menimpa Marmin, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia terancam kena sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lantara terlihat berada di acara kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Konawe 2018.

Ceritanya, bermula ketika salah satu pasangan calon menggelar kampanye terbatas di Desa Labela, Kecamatan Besulutu. Pertemuan digelar di rumah Marmin. Kebetulan, suaminya adalah tim sukses paslon yang tengah kampanye.

Ketika itu, Marmin terlihat tengah membawakan teh untuk para tamu yang hadir. Namun setelah itu ia kemudian terlihat duduk sebentar, mendengarkan, dan menyaksikan kegiatan.

“Tidak lama duduknya, sekira satu menit saja. Namun pada saat itu ada petugas Panwascam yang bertugas. Ia lalu mengabadikannya dalam bentuk foto,” jelas Indra Eka Putra, selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Konawe, Minggu (25/2/2018).

Indra menjelaskan, kasus tersebut kini tengah diproses Panwascam Besulutu. Panwaslu Kabupaten, rencananya akan melakukan asistensi agar kasus tersebut benar-benar ditangani secara prosedural.

Menurut, Indra setiap ASN yang kedapatan melibatkan diri atau dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, maka akan dikenakan sanksi. Selain sanksi administrasi, juga akan dikenai sanksi pidana.

“Jadi sejak tanggal 12 Februari 2018 kemarin (hari penetapan paslon, red), ASN yang kedapatan ikut dalam politik praktis akan dipidanakan. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kurungan penjaranya bahkan minimal 6 bulan penjara,” pungkasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan
Exit mobile version