GAM Sultra Laporkan PT EKU ke Mapolda Sultra Atas Dugaan Penambangan Ilegal

  • Bagikan
Pihak GAM Sultra melaporkan PT EKU ke Mapolda Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) melaporkan PT Elit Kharisma Utama (PT EKU) ke Mapolda Sultra atas dugaan pertambangan ilegal, Selasa (17 Mei 2022).

Pelaporan tersebut diawali dengan aksi unjuk rasa lanjutan–terkait dugaan penambangan ilegal di depan Mapolda Sultra. Mereka meminta pihak kepolisan segera sidak dan turun ke lapangan mengecek aktivitas PT Elit Kharisma Utama di Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, mereka meminta Polda Sultra supremasi hukum harus ditegakkan.

Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri, mengatakan pihak PT Elit Kharisma Utama diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah dokumen tersebut dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada Maret 2022.

“Sampai hari ini PT EKU diduga tetap melakukan penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan,” ucapnya.

Syahri juga mengatakan pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Dalam waktu 3×24 jam jika tuntutan kami tidak terealisasikan, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Republik Indonesia, sekaligus Alakan melaporkan persoalan ini,” tambahnya.

Ditambahkan Koordinator Aksi, Ilang Syahrudin, kasus tambang pihak PT EKU dinilai terkesan kebal hukum, sehingga mereka mendesak aparat kepolisian bisa memproses dugaan penambangan ilegal tersebut dan memeriksa Direktur Utama PT EKU.

“Segera hentikan aktivitas penambangan PT Elit Kharisma Utama yang diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait PT EKU belum dapat dikonfirmasi atas tudingan dari GAM Sultra tersebut.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version