GPMI Desak Tipikor Polres Periksa Kepala Dinkes Kendari dan Kepala Puskesmas

  • Bagikan
Massa GPMI Corruption Watch saat melakukan aksi di Kantor Dinkes Kendari (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Massa GPMI Corruption Watch saat melakukan aksi di Kantor Dinkes Kendari (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GPMI Corruption Watch melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Selasa (30/3/2021).

Aksi tersebut didasari adanya dugaan korupsi Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dan seluruh Kepala Puskesmas di Kendari terkait pemungutan retribusi layanan kesehatan diduga ilegal tidak menggunakan bukti pemungutan resmi dan kegiatan prolanis yang diduga ilegal.

Koordinator Lapangan, Budi Handranata mengatakan laporan hasil pemeriksaa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Pemerintah Kota Kendari dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menganggarkan dan merealisasikan pendapatan Dinas Kesehatan senilai Rp16.606.321.979,00 dan Rp17.269.553.898,00 atau senilai 103,99 persen dari target APBD.

“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen konfirmasi kepada 15 Puskesmas diketahui bahwa terdapat kegiatan lainnya selain penerimaan dari pendapatan yang ada pada Laporan Realisasi Anggaran, yaitu penerimaan dari BPJS atas kegiatan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Beberapa permasalahan yang terjadi pada penerimaan retribusi dan kegiatan Prolanis,” ujarnya, Selasa (30/3/2021).

Ia katakan, realisasi retribusi pelayanan kesehatan pada 15 Puskesmas di Dinkes Kendari terealisasi senilai Rp 539.779.500,00. Realisasi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan Dinkes menggunakan bukti pemungutan dengan membuat karcis sendiri atau tidak menggunakan bukti pemungutan apapun.

“Dari 15 Puskesmas terdapat enam Puskesmas yang tidak memiliki bukti pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dan sembilan Puskesmas yang mencetak karcisnya sendiri atas karcis yang dicetak sendiri ini tidak ada perforasi dari OPD yang bertanggungjawab di BP2RD.  Berdasarkan konfirmasi kepada 15 puskesmas terkait mekanisme pencatan dan pemungutan pendapatan diketahui bahwa setiap Puskesamas telah melakukan pemungutan retribusi dengan menggunakan karcis yang dicetak sendirian, kuitansi, atau nota bukti pembayaran,” tegas Budi Handranata.

Sementara itu dugaan korupsi lainnya yaitu, kegiatan Prolanis adalah kegiatan BPJS untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang terdiagnosa penyakit kronik (Diabetes Melitus dan Hipertensi) dan yang terkena resiko penyakit kronik. Kegiatan prolanis dilaksanakan di Puskesmas meliputi kegiatan senam, konsultasi, dan edukasi.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen rekapan Prolanis Puskesmas 2019, diketahui bahwa pendapatan yang diterima dari BPJS Kesehatan kepada 15 Puskesmas Tahun 2019 senilai Rp186.307.500,00.

“Berdasarkan penelusuran kami, penerimaan pendapatan dari BPJS untuk kegiatan Prolanis melalui rekening pribadi tim penanggung jawab peserta Prolanis. Untuk melaksanakan kegiatan Prolanis, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari No 800/16.1 Tahun 2019 tentang Susunan Tim Penanggung Jawab Peserta Prolanis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kota Kendari tahun anggaran 2019. Keputusan Kepala Dinas tersebut menetapkan tim penanggung jawab pada setiap puskesmas serta rekening kegiatan prolanis, yang merupakan rekening pribadi pengelola Prolanis tersebut,” terangnnya.

Selanjutnya kata Budi Handranata, pengelolaan prolanis memberatkan tim penanggung jawab peserta prolanis karena seluruh biaya kegiatan Prolanis didahulukan dengan menggunakan uang pribadi tim penanggung jawab peserta prolanis. Setelah itu tim penanggung jawab peserta prolanis mengajukan klaim kepada BPJS melalui sistem p-care, kemudian BPJS mengirim dana pengganti sesuai dengan klaim yang diajukan ke rekening pribadi tim penanggung jawab peserta prolanis.

Menurutnya, kegiatan prolanis BPJS belum memiliki dasar pelaksanaan hubungan kerja antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kendari ditetapkan dengan perjanjian kerja sama.

“Dari hasil wawancara kepada Kasubag Program Keuangan Informasi dan Humas Dinkes Kendari diperoleh penjelasan bahwa mekanisme pengelolaan prolanis ini belum memiliki Juknis maupun peraturan yang mendasarinya. Puskesmas melaksanakan prolanis ini berdasarkan Surat Pelaksanaan Prolanis dari BPJS Kesehatan,” terangnnya.

“Kami menduga kuat hal tersebut terlah terjadi korupsi. Oleh karena itu kami meminta Tipikor Polres kendari untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinkes Kendari dan seluruh Kepala Puskesmas Sekota Kendari,” tandasnya. (C)

Lapaoran: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version