Ini Rancangan LPJ 2021 Muna yang Masuk ke DPRD

  • Bagikan
Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 kepada Ketua DPRD Muna La Saemuna. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemerintah Kabupaten Muna menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (18 Juli 2022).

Sebelum penyerahan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD Muna, Bupati LM Rusman Emba melalui Wakilnya Bachrun Labuta membacakan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

Tata cara penyusunan laporan keuangan Pemda berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri atas tujuh laporan, yaitu laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah terjadi perubahan yang dilandasi berbagai kebijakan pemerintah, baik kebijakan pemerintah lebih tinggi maupun kebijakan Pemerintah Kabupaten Muna.

Pendapatan daerah pada 2021 senilai Rp 1.325.954.253.000 direalisasikan Rp 1.278.458.241.759 atau 96,42 persen.

Gambaran mengenai penerimaan daerah pada 2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pendapatan asli daerah direncanakan Rp 151.650.000.000 direalisasi senilai Rp 77.163.400.802 atau 50,88 persen.
  2. Pendapatan transfer direncanakan Rp 1.174.304.253.000 realisasinya Rp 1.158.013.490.217 atau 98,61 persen.
  3. Penerimaan pembiayaan terdiri dari: penggunaan Silpa yang dianggarkan Rp 8.000.000.000 direalisasikan Rp 38.985.518.951 atau 487,32 persen dan penerimaan pinjaman daerah Rp 401.500.000.000 direalisasikan Rp 58.259.960.000 atau 14,51 persen.

Sementara anggaran belanja daerah Kabupaten Muna pada 2021 senilai Rp 1.735.454.253.000 direalisasikan Rp 1.271.719.504.827 atau 73,28 persen.

Gambaran singkat mengenai belanja daerah pada 2021 dapat dijelaskan, yakni belanja operasi direncanakan Rp 838.693.744.746 realisasinya Rp 854.701.035.889 dan untuk belanja modal direncanakan Rp 704.306.812.751 realisasinya Rp 226.662.558.333. Sementara belanja tak terduga direncanakan Rp 1.971.266.103 realisasinya Rp 1.749.474.000 atau 88,75 persen.

Selanjutnya bagi hasil pajak atau retribusi dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada pemerintah desa, yakni:

  1. Transfer/bagi hasil ke desa direncanakan Rp 888.755.000 dan direalisasikan 100 persen.
  2. Transfer bantuan keuangan berupa bantuan keuangan ke desa direncanakan Rp 189.863.674.400 terealisasi Rp 187.717.681.650 atau 98,87 persen.

Mengenai sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa per 31 Desember 2021, baik berada di kas umum daerah, belanja operasional sekolah (BOS), fasilitas kesehatan tingkat pertama/puskesmas maupun Badan layanan Umum Daerah senilai Rp 103.984.215.838,96.

Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta, usai membacakan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, semua fraksi di DPRD menerima penjelasan dan akan dilakukan pembahasan lebih detail di dalam rapat komisi ataupun gabungan komisi nanti dengan catatan setiap kepala dinas menghadiri rapat pembahasan tersebut.

Bachrun sepakat dengan langkah yang diambil oleh anggota DPRD untuk membahas semua catatan delapan fraksi, yakni Golkar, Nasdem PAN, Demokrat, Keadilan dan Pembangunan, Gerindra, Hanura, PDIP,  dan PKB dalam rapat komisi ataupun gabungan komisi untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan anggaran APBD maupun realisasinya ditahun selanjutnya.

“Dalam waktu dekat kita akan masukan KUA/PPAS, selanjutnya kita masukan APBD Perubahan 2022, kemudian APBD induk 2023 sehingga apa yang terjadi tahun sebelumnya tidak terjadi lagi,” Bachrun, Senin (18 Juli 2022). (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version