Ini Rincian APBD yang “Dimainkan” Pemda Wakatobi

  • Bagikan
Suasana rapat dengar pendapat, saat Fraksi Partai Golkar walk out pada Senin (14 Agustus 2023). Foto: Amran/SultraKini.com.
Suasana rapat dengar pendapat, saat Fraksi Partai Golkar walk out pada Senin (14 Agustus 2023). Foto: Amran/SultraKini.com.

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi tahun 2023 telah “dimainkan” oleh Pemda. Anggaran yang ditujukan bagi 40 dinas, lembaga, hingga kecamatan dinaik-turunkan jumlahnya sehingga tidak sesuai dengan hasil rapat yang disepakati oleh DPRD dengan Pemda sebelumnya.

Akibatnya, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Wakatobi memilih walk out dari rapat paripurna terkait pandangan fraksi-fraksi atas pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, Senin (14/8/2023)

Keluarnya Fraksi Golkar dalam rapat tersebut dilatari hasil analisa fraksi terhadap dokumen RAPBD tahun 2023 dengan dokumen APBD hingga Peraturan Bupati (Perbup) terkait penjabaran APBD tahun 2023 terdapat perubahan yang diduga dirubah sepihak oleh Pemda Wakatobi tanpa sepengetahuan DPRD Wakatobi.

Selain itu, pada pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor

12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa, penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, dimana Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 tidak disepakati dan ditetapkan.

Juru bicara Fraksi Golkar Haeruddin Buton saat membaca pandangan umum fraksi menjelaskan, menyikapi dinamika yang terjadi pada pembahasan APBD tahun 2023 yang lalu, dimana terdapat beberapa kegiatan strategis yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemda Wakatobi pada pembahasan tahap III, namun pada dokumen Perda APBD maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 tentang penjabaran APBD, terdapat pagu anggaran pembangunan pelabuhan Patinggu yang disepakati sebesar Rp 7 miliar namun pada dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.

Hal tersebut terkuak setelah DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat

bersama beberapa perangkat daerah pada tanggal 26 Juli 2023 sebagaimana penjelasan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.

Menindak lanjuti persoalan tersebut, Ffraksi Partai Golkar langsung melakukan pengawasan pada dokumen APBD tahun 2023, alhasil di temukannya terdapat perubahan sepihak yang diduga dilakukan oleh Pemda Wakatobi pada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termaksud anggaran sekretariat Daerah Wakatobi dan sekretariat DPRD Wakatobi.

Berikut rincian perubahan 20 dinas dari 40 dinas/lembaga pemerintahan yang anggarannya “dimainkan” oleh Pemda Wakatobi;

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 212,85 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi menjadi Rp 207,25 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berupah menjadi Rp 207,92 miliyar. Sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD 2023 terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 4,9 miliyar.
  2. Dinas Kesehatan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 126.58 miliyar, berubah pada dokumen APBD 2023 yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD Tahun 2023 kembali berupah menjadi Rp 123,93 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 2,6 miliyar.
  3. Rumah Sakit Umum Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 33,89 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang Penjabaran APBD tahun 2023 kembali berupah menjadi Rp 27,25 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 6,6 miliyar.
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 69.60 miliyar, berubah pada Dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi menjadi Rp 108,29 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang Penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah menjadi Rp 108,13 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 38,5 miliyar.
  5. Dinas Perumahan dan Kawasan Perukiman, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp17,7 miliyar, berubah pada Dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 11,9 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 5,8 miliyar.
  6. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar  Rp 9,8 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 10,3 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 480,9 juta.
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 3,57 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi menjadi Rp 3,63 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berupah menjadi Rp 3,74 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp172,9 Juta.
  8. Dinas Sosial, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,22 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,58 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 359,7 juta.
  9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 3,54 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 3,59 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 45,1 juta.
  10. Dinas Ketahanan Pangan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,46 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,63 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 167,2 juta.
  11. Dinas Lingkungan Hidup, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 14,74 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi menjadi Rp 10,68 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berupah menjadi Rp 10,68 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 4,05 miliyar.
  12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,33 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,78 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 457,5 juta.
  13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,87 miliyar, berubah pada Dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 6,49 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 1,62 miliyar.
  14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pagu Anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 7,04 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 10,84 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp3,80 miliyar.
  15. Dinas Perhubungan, pagu nggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 22,80 miliyar, berubah pada pokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 17,88 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 4,92 miliyar.
  16. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,96 miliyar, berubah pada Dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,97 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 9,78 juta.
  17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Tenaga Kerja, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 10.20 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 7,23 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 2,96 miliyar.
  18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 3,77 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 3,95 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada Pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 184,8 juta.
  19. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 5,54 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,69 miliyar, sehingga nilai selisih antara APBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 852,02 juta.
  20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,61 miliyar, berubah pa1da dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,75 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada lembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 131,07 juta.

Perubahan anggaran selain pada dinas dan badan juga terjadi pada anggaran setiap kecamatan yang ada di Wakatobi.

Atas dasar temuan itulah maka Fraksi Partai Golkar tidak bisa terima, sehingga mengambil sikap keluar ruangan saat rapat berlangsung.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini Fraksi Partai Golkar setelah mempelajari, mencermati dan mendalami Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2023, sebagai dokumen rujukan dari rencana perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2023, serta memperhatikan point (a) dan point (b) diatas, maka fraksi partai Golkar berpendapat belum dapat menerima perubahan KUA PPAS APBD tahun 2023 sebelum ada penjelasan dan kepastian hukum terhadap status dokumen APBD tahun anggaran 2023 dari pihak yang berwenang (Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas Haeruddin Buton.

Sehingga atas amanah fraksi, Haeruddin Buton memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Golkar untuk walk out (keluar) dari ruang sidang.

Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin selaku anggota Fraksi Golkar pun langsung menyerahkan palu pimpinan sidang kepada wakil Ketua II DPRD La Ode Nasrullah.

Hamiruddin mengaku, kecewa atas ulah Pemda Wakatobi yang merubah isi kesepakatan dalam APBD 2023 secara sepihak.

“Sebagai anggota fraksi saya harus patuh terhadap perintah fraksi, oleh karena itu pimpinan sidang saya serahkan ke wakil ketua,” terangnya

Walaupun menerima rancangan umum KUA PPAS perusahaan APBD tahun 2023 Fraksi Nasdem juga memberikan catatan perbaikan dan meminta penjelaskan tiga fersi APBD 2023 yaitu dokumen APBD yang di sepakati DPRD berbeda juga dengan peraturan Bupati Wakatobi.

“Jika benar yang kami jelaskan di atas benar, maka ini jelas penghianatan kejam terhadap masyarakat Kabupaten Wakatobi melalui penghianatan kepada DPRD kabupaten Wakatobi,” ungkap La Ode Nasrullah saat membaca pandangan umum Fraksi Nasdem.

Saat di konfirmasi, Penjabat Sekda Wakatobi Abdul Rahim menjelaskan, sebagai penjabat yang baru dilantik pada bulan Juli 2023 lalu, ia belum mengetahui dasar dan asal usul terjadinya  perubahan dokumen APBD 2023.

Namun menurutnya, persoalan ini akan segera dijawab oleh Pemda Wakatobi dalam waktu dekat.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan
Exit mobile version