Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-guru di Provinsi Sultra Keluar, Peserta Harus Patuhi Ini

  • Bagikan
Kasubid Pengadaan ASN BKD Provinsi Sultra, Hadrawati Hasjid. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS dan PPPK non-guru di Provinsi Sulawesi Tenggara dijadwalkan September 2021. Mengingat pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para peserta tes.

Jadwal SKD bagi instansi dimulai pada 14 September 2021 dan bagi instansi vertikal (kementerian) dijadwalkan pada 2 September 2021.

Berhubung pelaksanaan SKD di wilayah Sultra masih berada di masa pandemi, para peserta tes diharuskan mematuhi sejumlah ketentuan agar bisa mengikuti tes.

Pertama, peserta wajib mengisi deklarasi sehat di portal SSCASN dua minggu sebelum tes dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan SKD;

Kedua, peserta diwajibkan melakukan tes swab PCR yang berlakunya dua hari sebelum pelaksanaan SKD. Apabila peserta menggunakan rapid test antigen, hal itu berlaku hanya satu hari sebelum SKD dilaksanakan;

“Bagi peserta hasil swab atau rapid test antigennya positif, secepatnya melaporkan Ke instansi agar bisa dijadwalkan ujian ulang. Batas pelaporan maksimal saat melakukan tes. Jika melapor satu hari setelah pelaksanaan SKD, peserta dinyatakan gugur karena tidak hadir,” jelas Kasubid Pengadaan ASN BKD Provinsi Sultra, Hadrawati Hasjid, Rabu (25/8/2021).

Ia mengaku pemerintah tidak menyediakan tes swab dan rapid antigen gratis sebab panitia seleksi nasional tidak menyediakan anggarannya, begitu juga dengan Kementerian Keuangan, sehingga biaya ditanggung oleh masing-masing peserta.

Ketiga, peserta SKD harus memakai masker, sebaiknya menggunakan masker medis dan masker kain sesuai anjuran WHO;

Ketentuan lain harus dilakukan peserta seleksi, yaitu peserta akan melewati sistem pengenalan wajah pada awal registrasi dan setelah mengikuti tes. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi keikutsertaan peserta SKD yang diwakili orang lain.

“Peserta nantinya akan membuka masker sebentar, kemudian wajahnya akan dipindai (sistem pengenalan wajah). Ketika cocok, baru sistem akan membuka (pelaksaanan CAT),” terangnya.

Hadrawati menambahkan, peserta SKD juga dianjurkan menginstal aplikasi Peduli Lindungi dan tidak memalsukan dokumen hasil PCR atau rapid test antigen.

Jadwal ujian akan diumumkan tujuh hari sebelum pelaksanaan SKD.

Untuk diketahui, peserta lulus berkas di Pemprov Sultra sebanyak 1.521 orang CPNS dan 63 orang PPPK kategori non-guru. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version