SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mengantisipasi semakin luasnya peredaran produk obat yang dinyatakan tidak aman akibat mengandung senyawa melebihi ambang batas, jajaran Polresta Kendari mendatangi apotek hingga pelayanan kesehatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman memerintahkan jajaran polsek melakukan imbauan kepada pihak apotek dan sarana pelayanan kesehatan di Kota Kendari untuk tidak menjual obat dengan kandungan senyawa yang melebihi ambang batas aman.
Hal itu juga bagian dari tindak lanjut Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.
“Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak menjual atau menggunakan obat-obatan dalam bentuk sirup,” ujarnya dilansir dari Tribratanews Polresta Kendari pada Senin (24 Oktober 2022).
Surat tersebut juga berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan, seperti apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi dan imbauan Kapolresta Kendari itu termasuk mengantisipasi lima merek obat yang dinyatakan tidak aman dari BPOM, yaitu Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk), Unibebi Demam Sirup (obat demam), serta Unibebi Demam Drops (obat demam).
(Baca juga: 5 Merek Obat dengan Kandungan Senyawa Melebihi Batas Aman Temuan BPOM)
(Baca juga: BPOM: Berikut 133 Produk Obat Aman Digunakan)
Sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak lantaran mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut, bahkan berakibat kematian pada anak.
Dalam rilis BPOM pada 23 Oktober 2022, pihaknya secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
Hingga 21 Oktober 2022, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
Di satu sisi, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
Laporan: Rahman Kastawi
Editor: Sarini Ido