Kejati Sultra dan BPJS Kesehatan Wilayah IX Sepakati Kerja Sama Hukum

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah IX. Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejati Sultra ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, SH. M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkrit untuk memperkuat peran kedua lembaga dalam pembangunan nasional.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran dua lembaga untuk berkontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing,” ujar Hendro Dewanto.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas dan wewenang tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Dr. Yessi Kumalasari, MPH, AAK, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Kesehatan dan Kejati Sultra. Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan sangat penting dalam menjalankan program jaminan sosial kesehatan.

“BPJS Kesehatan tidak bisa bekerja sendirian dalam menjalankan program jaminan sosial kesehatan. Kami sangat membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan,” kata Yessi Kumalasari.

Yessi juga menyoroti capaian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berhasil diraih di 17 kabupaten dan kota. Pencapaian ini, menurutnya, merupakan bukti komitmen berkelanjutan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata.

“Kami berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah ini. Sinergi ini telah membantu kami mencapai UHC di Sultra, dan kami berharap kerja sama ini akan terus berlanjut,” tambahnya.

Acara penandatanganan kesepakatan bersama ini turut dihadiri oleh Para Asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX, Koordinator, Pejabat Eselon IV, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejati Sultra untuk menangani kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan program jaminan sosial kesehatan.

Laporan: Riswan

  • Bagikan
Exit mobile version