Kendari PPKM Level 2, Wali Kota dan Menkominfo Minta Warga Tetap Patuhi Prokes Covid-19

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dalam suatu wawancara dengan media. Foto: IST.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dalam suatu wawancara dengan media. Foto: IST.

Masyarakat jangan lengah terhadap penularan Covid-19. Kendati pemerintah sudah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat, namun diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

SULTRAKINI.COM:  Kota Kendari menuju pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dari PPKM Level 2 saat ini. Aktivitas masyarakat berangsur normal. Pasar mulai ramai, sekolah melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Demikian pula angkutan umum, baik antar kota mau pun dalam kota mulai ramai di daerah ini.

Melihat realitas tersebut, Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir meminta masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap aktivitasnya.

“Melihat perkembangan Covid-19 yang melandai, kemungkinan kita bisa turun level. Tapi sekali lagi prokes harus tetap diterapkan,” kata Sulkarnain kepada SultraKini.com, Minggu (24 Oktober 2021).

Seiring dengan itu, di Jakarta,  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, khususnya saat menggunakan kendaraan umum.

Meski PPKM telah dilonggarkan, kita semua harus tetap waspada COVID-19 masih ada dan mengancam.

“Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia,”  ujarnya, Sabtu (23 Oktober 2021).

Dalam press release yang diterima SultraKIni.com, Sabtu malam, Menkominfo Johnny mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi dan melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti KRL, MRT, dan Bus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2.

Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100 persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32%. Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal. Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32 persen dan 50 persen.

Menkominfo Johnny menambahkan, aktivitas masyarakat seperti di Jakarta dilonggarkan tidak hanya mengacu pada penyebaran COVID-19 yang kian melandai di Ibu Kota. Tapi karena banyaknya warga di wilayah Jabodetabek yang divaksin COVID-19.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes ketika melakukan beraktivitas dan bepergian,” ujarnya.

Menkominfo mengingatkan disiplin menggunakan masker sangat penting untuk mencegah percikan atau droplet dari hidung dan mulut sendiri maupun orang lain. Mikroorganisme seperti virus SARS COV-2 tidak akan terlihat dengan kasat mata, sehingga penggunaan masker sangat penting sebagai bentuk proteksi diri dan orang lain.

Untuk perlindungan maksimal, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker ganda. Masker yang berdaya saring tinggi, pas di wajah, dan nyaman bernafas adalah pertimbangan pemakaian masker yang utama.

“Mari gunakan masker untuk cegah penularan serta menjaga jarak. Jangan berdesakan atau erhimpitan dan juga rajin mencuci tangan,” katanya.

Penulis/Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan
Exit mobile version